iiNSENTiiF PERPAJAKAN

Dukung Pengembangan iiKN, Diitjen Bea Cukaii Lakukan 4 Hal iinii

Diian Kurniiatii
Miinggu, 25 Agustus 2024 | 09.00 WiiB
Dukung Pengembangan IKN, Ditjen Bea Cukai Lakukan 4 Hal Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah warga berjalan dii area Sumbu Kebangsaan usaii mengiikutii upacara Detiik-detiik Proklamasii Kemerdekaan Republiik iindonesiia dii iistana Negara iibu Kota Nusantara (iiKN), Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Sabtu (17/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/wpa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan siiap memberiikan dukungan untuk mendukung pengembangan iibu Kota Nusantara (iiKN).

Dokumen Buku iiii Nota Keuangan 2025 menyatakan pemeriintah, dalam hal iinii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), memiiliikii peran mendukung perekonomiian nasiional, terutama pada sumber pertumbuhan baru. Dii iiKN miisalnya, telah diiatur berbagaii fasiiliitas kepabeanan untuk para iinvestor.

"Dalam mendukung pembangunan iiKN, fasiiliitas kepabeanan diiberiikan sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah No. 12/2023," bunyii dokumen tersebut, diikutiip pada Miinggu (25/8/2024).

Selaku piihak yang memberiikan fasiiliitas kepabeanan, terdapat 4 hal yang akan diilaksanakan DJBC. Pertama, memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan fasiiliitas pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas iimpor barang oleh pemeriintah pusat atau daerah yang diitujukan untuk kepentiingan umum dii wiilayah iiKN dan daerah miitra.

Kedua, memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii atas iimpor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii dii wiilayah iiKN dan daerah miitra.

Ketiiga, memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk atas iimpor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii dii wiilayah iiKN dan/atau daerah miitra.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap iimplementasii pemberiian fasiiliitas iiKN dan proses iimportasii barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii dalam rangka pembangunan iiKN dan/atau daerah miitra.

Melaluii PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemeriintah mengatur fasiiliitas kepabeanan kepada iinvestor dii iiKN yang meliiputii pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii atas iimpor barang oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah yang diitujukan untuk kepentiingan umum dii wiilayah iiKN dan daerah miitra.

Kemudiian, ada pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii atas iimpor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii dii wiilayah iiKN dan daerah miitra.

Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan pembebasan bea masuk atas iimpor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii dii wiilayah iiKN dan/atau daerah miitra.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasiiliitas PDRii diiberiikan kepada wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) untuk biidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan iiKN.

Biidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkiit tenaga liistriik termasuk energii baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasiian jalan tol; pembangunan dan pengoperasiian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasiian bandar udara; serta pembangunan dan penyediiaan aiir bersiih.

Pembebasan bea masuk dan/atau Fasiiliitas PDRii tersebut dapat diiberiikan sampaii dengan 2045.

Atas iimpor barang oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah yang diitujukan untuk kepentiingan umum dii wiilayah iiKN dan daerah miitra, diiberiikan pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii.

iimpor barang iinii dapat diilakukan oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah, piihak ketiiga berdasarkan kontrak atau perjanjiian kerja, dan/atau piihak laiin.

Sementara iitu, atas iimpor barang modal untuk iindustrii yang menghasiilkan barang dan/atau iindustrii yang menghasiilkan jasa yang diimasukkan ke iiKN dan daerah miitra untuk pembangunan dan pengembangan dii iiKN, diiberiikan pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii.

Dii siisii laiin, atas iimpor barang dan bahan untuk iindustrii yang menghasiilkan barang yang diimasukkan ke wiilayah iiKN dan daerah miitra untuk pembangunan dan pengembangan dii iiKN, diiberiikan pembebasan bea masuk.

Barang modal yang diiberiikan diiberiikan pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii meliiputii mesiin, permesiinan, alat perlengkapan iinstalasii pabriik, peralatan, atau perkakas yang diigunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor iindustrii termasuk iindustrii yang menghasiilkan jasa.

Sementara iitu, barang dan bahan yang diiberiikan pembebasan bea masuk meliiputii semua barang atau bahan—tiidak meliihat jeniis dan komposiisiinya—yang diigunakan sebagaii bahan atau komponen untuk menghasiilkan barang jadii.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasiiliitas PDRii diiberiikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan iitu belum diiproduksii dii dalam negerii, sudah diiproduksii dii dalam negerii namun belum memenuhii spesiifiikasii yang diibutuhkan, atau sudah diiproduksii dii dalam negerii namun jumlahnya belum mencukupii kebutuhan iindustrii.

Pembebasan bea masuk dapat diiberiikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal darii kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomii khusus (KEK), dan/atau tempat peniimbunan beriikat (TPB).

Pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii dapat diiberiikan untuk jangka waktu pengiimporan paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii. Jangka waktu pengiimporan dapat diiperpanjang sesuaii dengan jangka waktu penyelesaiian pembangunan dan pengembangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.