ADMiiNiiSTRASii PAJAK

FP Penggantii Reject dengan Kode Eror ETAX-20027, Cek Pengiisiian Tanggal

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18.00 WiiB
FP Pengganti Reject dengan Kode Eror ETAX-20027, Cek Pengisian Tanggal
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak memastiikan pengiisiian faktur pajak penggantii sudah benar. Tanggal faktur pajak penggantii harus diiiisii dengan tanggal pada saat tanggal faktur pajak penggantii diibuat, tiidak malah lebiih awal.

iimbauan iitu diisampaiikan oleh Kriing Pajak untuk merespons keluhan seorang wajiib pajak yang mengaku selalu kena reject saat mengunggah faktur pajak penggantii pada e-faktur. Pada apliikasii e-faktur desktop justru muncul notiifiikasii error ETAX-20027.

"Notiifiikasii ETAX-20027 terjadii karena kesalahan dalam pengiisiian tanggal faktur. Secara ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal faktur pajak penggantii diiiisii dengan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diibuat," tuliis Kriing Pajak, Jumat (23/8/2024).

Selaiin iitu, DJP juga mengiingatkan wajiib pajak agar memastiikan tanggal pada perangkat komputer yang diigunakan sudah sesuaii.

Sepertii diiketahuii, tata cara pembuatan faktur pajak penggantii masiih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiiran huruf J PER-03/PJ/2022.

Diijelaskan pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) biisa melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisannya sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantiian diilakukan decara cara membuat faktur pajak penggantii.

Kemudiian pada lampiiran PER-03/PJ/2022 diijelaskan bahwa pembuatan faktur pajak penggantii diilakukan melaluii apliikasii e-faktur. Pembuatan faktur pajak penggantii dapat diilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii masiih dapat diisampaiikan atau diilakukan pembetulan sesuaii dengan ketentuan.

Perlu diiperhatiikan, NSFP faktur pajak penggantii tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak penggantii. Kemudiian, tanggal faktur pajak penggantii diiiisii dengan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diibuat.

DJP lantas memberiikan contoh terkaiit dengan pengiisiian tanggal pada faktur pajak pengagntii. Contohnya, faktur pajak masa Junii 2022, diibuatkan faktur pajak penggantii pada 24 Agustus 2022. Jiika SPT Masa PPN Masa Junii sudah diilaporkan, pembetulan faktur pajak penggantii mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Junii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.