ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Faktur Pajak yang Telanjur Diibatalkan Tak Biisa Diianuliir, Harus Giimana?

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Agustus 2024 | 12.00 WiiB
Faktur Pajak yang Telanjur Dibatalkan Tak Bisa Dianulir, Harus Gimana?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu memahamii bahwa faktur pajak yang sudah diibatalkan maka statusnya menjadii faktur pajak yang batal. Dengan begiitu, secara siistem faktur pajak tersebut tiidak biisa diianuliir pembatalannya.

Apabiila pembatalan yang diilakukan 'tiidak diisengaja' dan transaksiinya benar terjadii, wajiib pajak mau tak mau perlu membuat faktur pajak baru.

"Apakah SPT-nya sudah diilaporkan? Jiika sudah maka dapat diilakukan pembetulan SPT," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Seniin (19/8/2024).

Dalam menerbiitkan faktur pajak yang baru, penjual perlu menyampaiikan ke pembelii. Karena faktur pajak lama sudah diibatalkan maka untuk pembelii juga akan batal faktur pajak masukannya.

"Jiika sudah buat faktur baru dan sudah approval sukses, siilakan buat SPT pembetulannya agar faktur yang baru ter-upload masuk ke SPT," cuiit Kriing Pajak lagii.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga diiiimbau mengonfiirmasiikan ke KPP terdaftar terkaiit dengan faktur pajak yang tiidak sengaja diibatalkan.

Otoriitas pajak menambahkan apabiila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata diilakukan setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya diibuat maka PKP akan diikenaii sanksii admiiniistratiif.

Tariif sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diiatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diiatur jiika PKP terlambat atau tiidak membuat faktur pajak maka akan diikenakan denda sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak.

Selaiin iitu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak diianggap tiidak diibuat sehiingga pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajiib diibuat pada saat-saat tertentu. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat peneriimaan pembayaran jiika terjadii sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiiga, saat peneriimaan pembayaran termiin jiika penyerahan sebagiian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Keliima, saat laiin yang diiatur dengan peraturan perundang-undangan PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.