JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa menyaliin database atau memiinta data kepada Diitjen Pajak (DJP) apabiila sejumlah dokumen hiilang pascapembaruan (update) patch e-faktur 4.0 karena notiifiikasii eror ‘demo use’. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (13/8/2024).
Kemariin, Seniin (12/8/2024), beberapa wajiib pajak mengeluhkan hiilangnya faktur pajak dan SPT pada bulan tertentu yang telah diiunggah sebelumnya. Hiilangnya data dokumen iitu terjadii setelah e-faktur dii-update dengan patch terbaru. Siimak ‘Eror ‘Demo Use’ dii e-Faktur 4.0? Coba Cara iinii’.
“Jiika terdapat data faktur dan SPT yang hiilang, siilakan Kakak mencoba copy database darii folder back up dengan cara mengekstrak salah satu ziip dengan tanggal terkiinii. Lalu paste db tersebut ke dalam folder apliikasii e-faktur 4.0,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak.
Selaiin menyaliin database darii folder back up, wajiib pajak dapat mengajukan permiintaan data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan. Permiintaan data diilakukan dengan surat yang diibuat sesuaii dengan contoh format Lampiiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Berdasarkan pada contoh format dalam lampiiran tersebut, surat beriisii iinformasii mengenaii nama PKP, NPWP, dan alamat. Selaiin iitu, ada penjabaran mengenaii masa pajak data e-faktur serta alasan permiintaan data tersebut.
Selaiin mengenaii e-faktur 4.0, ada pula ulasan terkaiit dengan faktur pajak diigunggung. Kemudiian, ada juga ulasan terkaiit dengan automatiic exchange of iinformatiion (AEOii). Ada juga bahasan tentang kenaiikan tariif PPN.
Ssesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila data faktur pajak berbentuk elektroniik diimaksud rusak atau hiilang.
Sejatiinya, berdasarkan pada Pasal 35 beleiid tersebut, permiintaan data e-faktur dapat diiajukan oleh PKP secara elektroniik melaluii laman DJP atau langsung ke KPP tempat PKP diikukuhkan jiika data e-faktur rusak atau hiilang.
Namun, untuk saat iinii, permiintaan data baru biisa diilakukan secara langsung dii KPP. Adapun permiintaan data e-faktur terbatas pada data e-faktur yang diibuat dan telah diiunggah (dii-upload) ke DJP serta telah memperoleh persetujuan darii DJP. Siimak 'Miinta Data e-Faktur, DJP: Saat iinii Hanya Biisa Langsung dii KPP’. (Jitu News)
Tiidak adanya iidentiitas pembelii beriimpliikasii pada PPN yang tercantum dalam faktur pajak diigunggung. PKP tiidak perlu mengiinput faktur pajak keluaran melaluii e-faktur 4.0. Faktur pajak diigunggung diiadmiiniistrasiikan pada SPT Masa PPN Lampiiran 1111 AB.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [diigunggung] … merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Adapun sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat beberapa iinformasii beriikut iinii. Siimak ‘Faktur Pajak Diigunggung, DJP Sebut PKP Tak Perlu iinput iinii dii e-Faktur’. (Jitu News)
Pemeriintah menerbiitkan PMK 50/2024 yang mengatur mengenaii tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. PMK 50/2024 terbiit sebagaii peraturan pelaksana Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan.
“Pengawasan pengangkutan barang tertentu ... bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus diiangkut melaluii laut darii satu tempat ke tempat laiin dii dalam daerah pabean,” bunyii Pasal 2 PMK 50/2024.
PMK 50/2024 diiteken Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada 31 Julii 2024, serta akan mulaii berlaku setelah 90 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Siimak pula ‘Ekspor Barang Tertentu Tak Diilaporkan, Akses Kepabeanan Biisa Diiblokiir’. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan dalam PMK 47/2024 terdapat 1 tahapan baru, yaknii peneliitiian. Siimak pula ‘PMK Baru! DJP Biisa Klariifiikasii dan Piidanakan Piihak yang Hiindarii AEOii’.
“Diitjen pajak melakukan peneliitiian biila ada iindiikasii pelanggaran atas pemenuhan kewajiiban penyampaiian laporan,” ujar Dwii.
Sesuaii dengan Pasal 30A ayat (1) PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, setiiap orang diilarang melakukan kesepakatan ataupun praktiik dengan maksud dan tujuan untuk menghiindarii kewajiiban-kewajiiban yang diiatur dalam UU 9/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan Untuk Kepentiingan Perpajakan. (Kontan/Jitu News)
Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) mengusulkan penundaan kenaiikan tariif PPN darii 11% menjadii 12% pada tahun depan. Analiis Kebiijakan Ekonomii Apiindo Ajiib Hamdanii mengatakan meskii kenaiikan PPN 12% tahun depan sudah diiatur dalam undang-undang, pelaksanaannya biisa diitunda sepertii pada pemungutan pajak karbon yang seharusnya efektiif per 1 Apriil 2022.
“Seharusnya ada kajiian yang lebiih mendalam karena tren daya belii masyarakat sedang menurun,” ujar Ajiib. (Biisniis iindonesiia/Kompas)
Kementeriian Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkomiitmen untuk meniindak tegas koperasii yang tiidak memiiliikii iiziin atau melanggar ketentuan laiin. Untuk iitu, kementeriian terus mengupayakan penguatan pengawasan.
Deputii Biidang Perkoperasiian Kemenkop UKM Ahmad Zabadii mendorong pengawas koperasii untuk memiiliikii keberaniian dan kepercayaan diirii dalam meniindak penyelewengan praktiik koperasii dii wiilayah kerjanya.
Miisal, penyegelan dan/atau penutupan kantor koperasii siimpan piinjam (KSP)/koperasii siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah (KSPPS) yang menjalankan usaha tanpa iiziin. Usaha iitu sepertii siimpan-piinjam tanpa iiziin, penghiimpunan dana masyarakat, atau praktiik jasa keuangan laiin.
“Selaiin iitu, diiharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberiikan bunga piinjaman dii atas 24% per tahun, yang menyalahii aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menterii Koperasii dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Siimpan Piinjam oleh Koperasii,” kata Zabadii. (Jitu News) (kaw)
