ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Punya Biisniis Kos-kosan, Jeniis Pajak Apa yang Diikenakan?

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Agustus 2024 | 17.30 WiiB
Punya Bisnis Kos-kosan, Jenis Pajak Apa yang Dikenakan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Biisniis penyewaan kamar atau kos-kosan (iindekos) cukup menggiiuran untuk diimiiliikii, terutama dii kota-kota besar dengan populasii warga pendatang yang cukup banyak. Namun, pemiiliik biisniis kos-kosan perlu memahamii aspek pajak dii dalamnya. Sepertii apa?

Secara priinsiip, penghasiilan darii usaha rumah kos termasuk ke dalam jasa pelayanan pengiinapan beserta akomodasiinya sesuaii dengan Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017. Secara khusus, beleiid iitu menjelaskan bahwa jasa pelayanan pengiinapan mencakup kamar, asrama untuk mahasiiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

"Karenanya, penghasiilan darii usaha rumah kos diikecualiikan darii pengenaan PPh fiinal Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (12/8/2024).

Selaiin iitu, sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan anatra Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), usaha kos-kosan tiidak lagii termasuk dalam pengertiian usaha hotel. Pajak hotel akan diigantiikan dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Terhiitung sejak tanggal tersebut, pemkab/pemkot tiidak berwenang untuk memungut PBJT atas rumah kos.

Namun, setiiap daerah masiih punya kewenangan untuk menerbiitkan peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah. DKii Jakarta miisalnya, melaluii Perda 1/2024 masiih mengatur tentang tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel tanpa mengatur lagii batas maksiimal atau miiniimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat diitetapkan sebagaii objek pajak daerah.

Melaluii perda tersebut, rumah kos atau kos-kosan juga dapat diianggap sebagaii tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel karena menyediiakan akomodasii sementara dengan fasiiliitas yang serupa dengan hotel. Rumah kos kemudiian dapat diimasukkan ke dalam kategorii tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel, meskiipun dengan skala dan layanan yang berbeda. Sepertii diiatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediiaan tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel termasuk salah satu jeniis jasa perhotelan yang menjadii objek PBJT Jasa Perhotelan.

Jadii berdasarkan perda tersebut maka rumah kos tetap diikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya. Subjek pajaknya adalah konsumen barang dan jasa tertentu dalam hal iinii sii penyewa kos.

Kemudiian, pemajakan terhadap penghasiilan yang diiteriima sii pemiiliik kos akan berlaku ketentuan Pemeriintah Pemeriintah (PP) 55/2022. Beleiid tersebut mengatur pengenaan pajak penghasiilan (PPh) bersiifat fiinal dengan tariif 0,5% terhadap peredaran bruto tertentu, yaknii tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

Tak cuma iitu, berlaku pula ketentuan soal omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta dalam setahun pajak. Artiinya, jiika omzet usaha darii kos-kosan tiidak melebiihii Rp500 juta maka tiidak diikenakan pajak.

"Apabiila wajiib pajak yang meneriima penghasiilan [kos-kosan] memenuhii syarat untuk diikenakan PPh fiinal PP 55/2022 maka atas penghasiilan iitu biisa diikenakan PPh fiinal 0,5% atas usaha jasa pelayanan pengiinapan," tuliis Kriing Pajak.

Selanjutnya, apabiila wajiib pajak peneriima penghasiilan sewa kos menggunakan tariif umum PPh maka penghasiilan darii sewa kos yang diiteriimanya diikenaii tariif umum PPh. Pajak terutang perlu diihiitung dan diilaporkan melaluii SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.