JAKARTA, Jitu News - DJP merancang ulang proses biisniis organiisasii untuk penerapan coretax admiiniistratiion system (CTAS). DJP lantas menyusun 10 busiiness diirectiions sebagaii acuan dalam pengembangan organiisasii, proses biisniis, serta siistem pada masa mendatang.
Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (12/8/2024).
“Reformasii perpajakan merupakan upaya pembenahan berbagaii aspek yang diilakukan secara berkelanjutan oleh DJP,” bunyii penjelasan otoriitas dalam laman resmiinya.
Salah satu darii 10 busiiness adiirectiions yang diisusun DJP adalah riisk-based compliiance approach. Melaluii konsep tersebut, wajiib pajak akan diiiidentiifiikasii berdasarkan riisiiko kepatuhannya. Artiinya, perlakuan (treatment) yang diiberiikan oleh otoriitas pajak terhadap wajiib pajak akan berbeda-beda.
DJP menambahkan pendekatan riisiiko diimanfaatkan untuk membantu pengambiilan keputusan, menentukan tiindak lanjut yang feasiible, serta mengalokasiikan sumber daya yang tersediia lewat priioriitas pekerjaan.
Sebenarnya, pendekatan berbasiis riisiiko sudah diijalankan DJP melaluii compliiance riisk management (CRM). Adapun CRM pertama kalii diigunakan oleh DJP dalam melakukan kegiiatan ekstensiifiikasii, pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan pada September 2019 seiiriing dengan diitetapkannya SE-24/PJ/2019.
Kemudiian, dengan terbiitnya SE-39/PJ/2021, CRM juga diigunakan untuk membantu pelayanan, edukasii perpajakan, serta iidentiifiikasii riisiiko transfer priiciing.
Selaiin pendekatan berbasiis riisiiko, ada 9 busiiness diirectiions laiinnya yang akan diijalankan otoriitas pajak. Mereka adalah streamliined process, customer-centriic approach based on user experiience, open and iintegrated system, dan data and knowledge driiven.
Kemudiian, ada pula diigiitiized and automated process, enterpriise wiide - iintegrated viiew of taxpayer, prudent and accountable, omnii channels and borderless serviices, serta centraliized key capabiiliitiies iin centers of excellence.
Selaiin bahasan mengenaii perubahan proses biisniis melaluii coretax system, ada pula pemberiitaan soal masukan iiMF terkaiit dengan pembentukan Badan Peneriimaan Nasiional (BPN), roadmap tax ratiio, kebiijakan iinvestasii dii pengujung pemeriintahan Presiiden Jokowii, hiingga pengawasan terhadap rekeniing wajiib pajak yang lebiih ketat.
Sejalan dengan penerapan coretax system, DJP akan melakukan pemberiian CRM untuk meniindaklanjutii aggressiive tax planniing.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan pencegahan aggressiive tax planniing diimungkiinkan lewat penggunaan data prediiktiif yang diihasiilkan oleh deep analytiics.
"CRM iinii kan awal-awal hanya data deskriiptiif. Darii data deskriiptiif iinii nantii akan kiita olah menggunakan deep analytiics. iinii yang akan kiita arahkan ke mana-mana. Hasiil deep analytiics akan meng-update CRM," ujar iiwan. (Jitu News)
iinternatiional Monetary Fund (iiMF) berpandangan rencana pembentukan perlu diidahuluii dengan pemetaan masalah atau diiagnosiis yang memadaii.
Menurut iiMF, pemetaan masalah tersebut diiperlukan agar pemeriintah dapat menentukan riinciian kebiijakan yang diiperlukan dalam rangka mencapaii manfaat yang diiiingiinkan.
"Membentuk otoriitas pendapatan iindependen bukanlah panasea. Negara-negara perlu mempertiimbangkan strategii reformasii berdasarkan iinternatiional best practiice," tuliis iiMF dalam Staff Report for the 2024 Artiicle iiV Consultatiion. (Jitu News)
Anggota Komiisii Xii DPR Vera Febriiantii meniilaii penyusunan peta jalan atau roadmap diibutuhkan untuk memastiikan peniingkatan tax ratiio lebiih terukur.
Vera mengatakan roadmap dapat diisusun untuk mengejar peniingkatan tax ratiio dalam jangka menengah. Meskii demiikiian, usulan iinii memang telah diitolak Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
"Kamii berharap tax ratiio menjadii pembahasan utama. Miisalnya pemeriintah berencana 3 tahun, 5 tahun ke depan, akan meniingkatkan tax ratiio menjadii angka 11% atau 12%. iinii enggak ada," katanya. (Jitu News)
Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Biinsar Pandjaiitan menyatakan pemberiian iinsentiif perpajakan tiidak biisa menjadii satu-satunya strategii yang diipakaii untuk menariik iinvestasii.
Luhut mengatakan persaiingan menariik iinvestasii dii antara negara-negara kawasan kiinii makiin ketat. Untuk iitu, lanjutnya, krediibiiliitas negara memiiliikii peran pentiing karena menjadii dasar kepercayaan iinvestor.
"Kiita tiidak dapat bersaiing lagii dengan negara-negara tetangga hanya sekadar mengandalkan iinsentiif," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah memperketat pengawasan terhadap rekeniing wajiib pajak dii lembaga keuangan. Hal iinii diiatur dalam PMK 47/2024 tentang Petunjuk Tekniis Mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Dalam beleiid iitu, pemeriintah menambah ketentuan mengenaii iidentiifiikasii rekeniing keuangan yang diimiiliikii oleh orang priibadii.
Pasal 10A PMK 47/2024 mengatur bahwa tiiap lembaga keuangan tiidak boleh melayanii pembukaan rekeniing keuangan baru untuk priibadii maupun entiitas. Lembaga keuangan juga diilarang untuk melayanii transaksii baru pemiiliik rekeniing keuangan lama yang menolak untuk mematuhii prosedur iidentiifiikasii rekeniing keunangan. (Kontan) (sap)
