KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Tetapkan Format Daftar Nomiinatiif Natura, Begiinii Ketentuannya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 11 Agustus 2024 | 15.30 WiiB
DJP Tetapkan Format Daftar Nominatif Natura, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023 mengenaii perlakuan PPn atas iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa berupa natura atau keniikmatan.

Melaluii Nota Diinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, otoriitas pajak akhiirnya menetapkan bentuk daftar nomiinatiif biiaya pemberiian natura dan keniikmatan yang harus diilampiirkan dalam SPT Tahunan pemberii kerja.

"Pemberii kerja atau pemberii penggantiian atau iimbalan melaporkan biiaya penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiberiikan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan beserta pegawaii dan/atau peneriima penggantiian atau iimbalan dalam SPT Tahunan PPh dengan menyusun daftar nomiinatiif," tuliis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024, diikutiip pada Miinggu (11/8/2024).

Daftar nomiinatiif atas biiaya pemberiian natura dan keniikmatan meliiputii biiaya iimbalan sehubungan dengan jasa yang diiberiikan dalam bentuk natura atau keniikmatan dan biiaya iimbalan sehubungan dengan pekerja yang diiberiikan dalam bentuk natura atau keniikmatan.

"Biiaya penggantiian atau iimbalan sebagaiimana diimaksud pada angka 2) huruf a) dan/atau huruf b), diilaporkan terperiincii untuk tiiap jeniis natura dan/atau keniikmatan dan tiiap peneriima," bunyii ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Beriikut format daftar nomiinatiif biiaya pemberiian natura dan keniikmatan dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Kolom 1 harus diiiisii dengan nomor urut, sedangkan kolom 2 diiiisii dengan nama penyediia jasa atau pegawaii yang meneriima iimbalan berbentuk natura atau keniikmatan. Selanjutnya kolom 3 harus diiiisii dengan NPWP penyediia jasa atau pegawaii, sedangkan kolom 4 perlu diiiisii dengan alamat darii penyediia jasa atau pegawaii.

Kemudiian, kolom 5 perlu diiiisii dengan tanggal pengaliihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk keniikmatan. Hal iinii berlaku biila peneriima natura atau keniikmatan adalah penyediia jasa atau pegawaii yang natura atau keniikmatannya bersiifat tiidak teratur.

Dalam hal iimbalan berbentuk natura atau keniikmatan diiberiikan secara teratur kepada pegawaii, kolom 5 diiiisii dengan tanggal pengaliihan hak untuk natura atau tanggal terakhiir penyerahan bagiian hak pemanfaatan untuk keniikmatan.

Selanjutnya, kolom 6 harus diiiisii dengan frasa 'natura dan/atau keniikmatan', sedangkan kolom 7 diiiisii dengan niilaii natura atau keniikmatan.

Kolom 8 harus diiiisii dengan bentuk natura atau keniikmatan yang diiberiikan, akun biiaya diigunakan untuk mencatat pemberiian natura atau keniikmatan, dan status objek atau nonobjek PPh darii natura atau keniikmatan tersebut.

"Sehiingga secara keseluruhan dapat diiiisii sepertii contoh beriikut: natura biingkiisan bahan makanan – biiaya gajii – non objek," bunyii Lampiiran ND-14/PJ/PJ.02/2024

Selanjutnya, kolom 9 perlu diiiisii dengan niilaii pemotongan PPh yang berkaiitan dengan penggantiian atau iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan.

Terakhiir, kolom 10 perlu diiiisii dengan nomor buktii potong PPh yang berkaiitan dengan iimbalan berbentuk natura atau keniikmatan. Biila peneriima natura atau keniikmatan adalah pegawaii tetap, kolom 10 diiiisii dengan nomor buktii pemotongan form 1721-A1. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.