JAKARTA, Jitu News - Sejumlah wajiib pajak melaporkan kendala tekniis saat mengunggah faktur pajak elektroniik (e-faktur) dengan kode ETAX APii-10001.
Perlu diipahamii, error tersebut muncul bukan berasal darii siistem DJP, melaiinkan adanya karakter yang tiidak standar (UTF-8) yang diipakaii oleh wajiib pajak. Karakter tiidak standar iitu biiasanya merupakan siimbol yang terbawa ketiika wajiib pajak melakukan copy paste.
"Kode Error ETAX-APii-10001 biiasanya terjadii karena terdapat karakter yang tiidak standar akiibat penggunaan siimbol atau copy paste. Contohnya, karakter @, #, *, dan laiinnya," tuliis Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (9/8/2024).
Untuk mengatasii kendala tersebut, wajiib pajak perlu mengiisii iisiian faktur pajak dii bagiian alamat, barang atau jasa, serta bagiian laiin.
Wajiib pajak juga biisa mengetahuii adanya karakter tiidak standar pada faktur pajak tersebut dengan menggunakan apliikasii Notepad++. Pada apliikasii tersbeut, piiliih menu Encodiing, lalu Encode iin UTF-8.
Wajiib pajak biisa iikutii langkah beriikut iinii. Pertama, ekspor CSV faktur pajak keluaran yang kena reject. Kedua, hapus faktur pajak keluaran yang reject darii daftar admiiniistrasii faktur pajak keluaran. Hiindarii pengiisiian fatur pajak dengan meng-copy paste darii MS Excel atau MS Word atau output darii siistem laiin.
Ketiiga, iinstall apliikasii Notepad++. Keempat, buka CSV faktur dengan Notepad++, yaknii CSV yang telah terbentuk pada langkah pertama.
Keliima, piiliih menu Encodiing, lalu Encode iin UTF-8. Keenam, hapus karakter yang diiblok hiitam termasuk karakter tanda tanya (?). Ketujuh, siimpan CSV dan iimpor kembalii ke dalam e-faktur.
Kedelapan, upload ulang faktur pajak tersebut. Terakhiir, pastiikan koneksii iinternet dan server e-faktur berjalan lancar. (sap)
