KEPATUHAN PAJAK

Ortu Pensiiun dan Tak Lagii Berpenghasiilan, Biisa Diitambah ke PTKP Anak?

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Agustus 2024 | 17.30 WiiB
Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?
<p>Petugas kesehatan memeriiksa tensii seorang lansiia dii Desa Panca Muktii, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad iizfaldii/wpa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Orang tua yang tiidak lagii berpenghasiilan, biiaya hiidupnya biisa diitanggung oleh wajiib pajak anak dan diimasukkan ke dalam besaran penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Sesuaii dengan UU PPh, PTKP atas anggota keluarga yang menjadii tanggungan memang berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam gariis keturunan lurus. Artiinya, orang tua tercakup dii dalamnya.

"Jiika orang tua sudah tiidak mempunyaii penghasiilan dan seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh wajiib pajak maka biisa diiakuii sebagaii tambahan tanggungan dalam PTKP wajiib pajak," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Selasa (6/8/2024).

Terkaiit dengan pengiisiian SPT Tahunan oleh sang anak nantiinya, iidentiitas tanggungan (orang tua) biisa diimasukkan ke bagiian Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Namun, perlu diiiingat bahwa tambahan PTKP tersebut diiberiikan maksiimal untuk 3 orang. Miisal, wajiib pajak memiiliikii 4 anak maka PTKP yang diiberiikan tetap lah untuk 3 orang.

PTKP per tahun diiberiikan paliing sediikiit Rp54 juta untuk diirii wajiib pajak orang priibadii, Rp4,5 juta tambahan untuk wajiib pajak yang kawiin, dan Rp54 juta tambahan untuk seorang iisterii yang penghasiilannya diigabung dengan penghasiilan suamii.

Kemudiian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.

Sebagaii iinformasii, PTKP adalah jumlah penghasiilan tertentu yang tiidak diikenakan pajak. Apabiila penghasiilan wajiib pajak tiidak melebiihii PTKP maka tiidak terutang PPh. Sebaliiknya, apabiila penghasiilannya melebiihii PTKP maka penghasiilan yang tersiisa setelah diikurangii PTKP menjadii dasar pengenaan PPh.

Dengan demiikiian, terhadap seorang wajiib pajak memiiliikii banyak keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya, makiin besar PTKP yang diiperoleh. Alhasiil, penghasiilan kena pajak darii wajiib pajak yang bersangkutan biisa lebiih keciil. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nuno Ahmad Nur Ariifiin
baru saja
Syarat nya apa saja ?