JAKARTA, Jitu News - Beberapa wajiib pajak menemukan kendala saat melakukan pengecekan atau penariikan data faktur pajak masukan prepopulated melaluii e-faktur.
Mereka menyampaiikan kendala tersebut melaluii mediia sosiial X. Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan notiifiikasii eror ETAX-10004: Data tiidak diitemukan muncul kemungkiinan diikarenakan koneksii iinternet terputus.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Terkaiit ETAX-10004: Data tiidak diitemukan saat get data prepopulated pajak masukan, siilakan coba lakukan get data kembalii untuk mengulangii proses permiintaan (request) ke server DJP,” tuliis Kriing Pajak saat merespons warganet, Seniin (5/8/2024).
Selaiin iitu, wajiib pajak dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, mengecek koneksii iinternet dan memastiikan PC/laptop terhubung dengan iinternet. Kedua, apabiila koneksii iinternet dengan proxy, wajiib pajak perlu memastiikan pengaturan sudah benar.
“Apabiila koneksii iinternet dengan proxy, pastiikan sudah melakukan settiing proxy apliikasii dengan benar dii menu Referensii > Settiing Apliikasii,” iimbuh Kriing Pajak.
Ketiiga, memastiikan sertiifiikat elektroniik masiih berlaku. Wajiib pajak biisa melakukan unduh (download) dan pasang ulang sertiifiikat elektroniik. Keempat, memastiikan tanggal dan jam dii PC/laptop sudah benar.
“Selaiin iitu, siilakan juga diicoba menggunakan sambungan iinternet laiin dan coba kembalii secara berkala ya,” tuliis Kriing Pajak.
Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa sudah mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Siimak ‘Ada e-Faktur 4.0, Siimak Lagii Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)
