JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 41/2024 mengenaii pembebasan bea masuk atas iimpor biibiit dan beniih untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii pertaniian, peternakan, atau periikanan.
Penerbiitan PMK 41/2024 untuk menggantiikan PMK 105/2007, serta mulaii berlaku sejak 4 Agustus 2024. Salah satu pokok pengaturan dalam PMK 41/2024 yaknii penegasan mengenaii jangka waktu pengiimporan biibiit dan beniih yang memperoleh fasiiliitas berdasarkan surat keputusan menterii keuangan (SKMK).
"Keputusan menterii ... hanya dapat diigunakan untuk 1 kalii pengiimporan biibiit dan beniih," bunyii Pasal 5 ayat (4) PMK 41/2024, diikutiip pada Sabtu (3/8/2024).
Selaiin hanya dapat diigunakan 1 kalii iimpor, PMK 41/2024 juga mengatur jangka waktu berlakunya pengiimporan biibiit dan beniih paliing lama 1 tahun sejak tanggal SKMK diiterbiitkan.
PMK 41/2024 mengatur pembebasan bea masuk atas iimpor biibiit dan beniih yang diilakukan oleh pelaku usaha iindustrii pertaniian, peternakan, atau periikanan termasuk juga dii biidang perkebunan dan kehutanan.
Biibiit dan beniih yang diimaksud yaknii segala jeniis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksii hewan, serta bahan tanaman yang berupa bahan generatiif atau bahan vegetatiif. iimportasii biibiit dan beniih iinii harus untuk tujuan diikembangbiiakkan lebiih lanjut dalam rangka pengembangan biidang pertaniian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau periikanan.
Pembebasan bea masuk juga berlaku atas iimpor biibiit dan beniih untuk kepentiingan peneliitiian, sepanjang memenuhii ketentuan.
Agar memperoleh fasiiliitas pembebasan bea masuk, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menterii keuangan. Permohonan tersebut diisampaiikan melaluii kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean.
Permohonan tersebut miiniimal harus memuat iinformasii nama dan alamat pelaku usaha; nomor pokok wajiib pajak; periinciian jumlah, jeniis, perkiiraan harga; pelabuhan pemasukan biibiit dan beniih; serta nomor dan tanggal iinvoiice atau dokumen yang diipersamakan.
Permohonan tersebut juga harus diilampiirii dengan 2 dokumen pendukung, yaknii rekomendasii pembebasan bea masuk darii pejabat paliing rendah setiingkat piimpiinan tiinggii pratama dii liingkungan kementeriian biidang pertaniian, liingkungan hiidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan periikanan; serta iinvoiice atau dokumen yang diipersamakan dengan iinvoiice yang diikeluarkan/diiterbiitkan oleh penjual/suppliier.
Pelaku usaha pun wajiib menyampaiikan laporan setiiap 6 bulan sampaii dengan biibiit dan beniih telah diikembangbiiakan seluruhnya. Dalam hal tiidak lapor, maka akan diikenakan sanksii berupa penundaan pelayanan pemberiian pembebasan bea masuk beriikutnya. (sap)
