PP 28/2024

Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diiberiikan iinsentiif Fiiskal

Diian Kurniiatii
Rabu, 31 Julii 2024 | 09.00 WiiB
Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal
<p>iilustrasii.&nbsp;Dokter Spesiialiis Orthopaedii M. Satriio Nugroho Magetsarii merapiikan alat bantu operasii robotiik usaii mengoperasii pasiien dii Rumah Sakiit Meliinda 2 dii Bandung, Jawa Barat, Seniin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur pemberiian iinsentiif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 914 PP 28/2024 menyatakan menterii kesehatan dapat menetapkan perbekalan kesehatan tertentu yang menjadii priioriitas kesehatan. Dalam hal iinii, pemeriintah pusat juga dapat memberiikan iinsentiif terhadap perbekalan kesehatan tertentu tersebut.

"Pemeriintah pusat dapat memberiikan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 914 ayat (2) PP 28/2024, diikutiip pada Rabu (31/7/2024).

PP 28/2024 mendefiiniisiikan perbekalan kesehatan sebagaii semua bahan dan peralatan yang diiperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Pengelolaan perbekalan kesehatan diitujukan untuk memenuhii ketersediiaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, baiik pada kondiisii normal maupun kondiisii kejadiian luar biiasa (KLB), wabah, dan bencana.

Hal iinii sejalan dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediiaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang diibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Dalam PP diitegaskan pemeriintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan kesehatan yang meliiputii perencanaan, penyediiaan, dan pendiistriibusiian.

Dalam rangka pengelolaan perbekalan kesehatan, pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah juga dapat membentuk fasiiliitas pengelolaan kefarmasiian.

Fasiiliitas pengelolaan kefarmasiian iinii merupakan sarana pengelola sediiaan farmasii, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan laiin miiliik pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pengelolaan perbekalan kesehatan nantiinya akan diiatur dengan peraturan menterii kesehatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.