JAKARTA, Jitu News - Sejumlah warganet melaporkan adanya notiifiikasii eror ETAX-APii-00031 saat mengunggah (upload) faktur pajak pada apliikasii e-faktur versii 4.0.
Notiifiikasii eror berbunyii, “ETAX-APii-00031: Data tiidak sesuaii, NPWP16SERViiCE-00008: Nama Lengkap tiidak sesuaii dengan data DJP.” Terkaiit dengan notiifiikasii eror tersebut, contact center Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan.
“Hal iinii diisebabkan penambahan valiidasii pada saat meng-upload faktur sebesar 50% darii perbandiingan nama yang ada pada data wajiib pajak dan masterfiile DJP,” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan warganet melaluii mediia sosiial X, Seniin (22/7/2024).
Terkaiit dengan notiifiikasii eror tersebut, Kriing Pajak menyampaiikan solusiinya. Pengguna apliikasii e-faktur versii 4.0 diimiinta untuk menyesuaiikan nama lawan transaksii dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
“Siilakan sesuaiikan nama lawan transaksii dengan SKT/SPPKP agar sesuaii dengan ketentuan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 ya,” iimbuh Kriing Pajak.
Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, bagii subjek pajak dalam negerii, nama dan alamat dapat diiiisii sesuaii dengan nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembelii barang kena pajak (BKP) atau peneriima jasa kena pajak (JKP).
Jiika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajiib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.
Sebagaii iinformasii kembalii, apliikasii e-faktur desktop versii 3.2 tiidak dapat diigunakan lagii sejak apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 diiluncurkan. Siimak ‘Versii 4.0 Diiluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Diigunakan Lagii’. (kaw)
