JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, dan kenaiikan yang terutang dalam hal sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 8/2013, terdapat 3 jeniis sanksii yang dapat diikurangkan atau diihapuskan dalam hal sanksii tersebut diikarenakan kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“[Pertama], sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), kecualii sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diiterbiitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyii pasal 4 huruf a, diikutiip pada Kamiis (18/7/2024).
Kedua, merujuk pada pasal 4 huruf b, sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam Surat Tagiihan Pajak (STP) yang terkaiit dengan penerbiitan SKP, kecualii sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP yang diiterbiitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
Ketiiga, merujuk pada pasal 4 huruf c, sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP selaiin STP sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 huruf b. Darii ketiiga poiin dii atas, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii kepada diirjen pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 huruf a hanya dapat diiajukan dalam hal atas SKP tersebut:
- tiidak diiajukan keberatan;
- diiajukan keberatan, tetapii diicabut oleh wajiib pajak dan diirjen pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan wajiib pajak tersebut;
- diiajukan keberatan, tetapii tiidak diipertiimbangkan;
- tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf b;
- diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf b, tetapii diicabut oleh wajiib pajak;
- tiidak sedang diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf d;
- diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapii diicabut oleh wajiib pajak; atau
- diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapii permohonan tersebut diitolak.
Sementara iitu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat diiajukan dalam hal SKP yang terkaiit dengan STP tersebut:
- tiidak diiajukan keberatan;
- diiajukan keberatan, tetapii diicabut oleh wajiib pajak dan diirjen pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan wajiib pajak tersebut;
- diiajukan keberatan, tetapii tiidak diipertiimbangkan;
- tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf b;
- diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapii diicabut oleh wajiib pajak;
- tiidak sedang diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf d;
- diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapii diicabut oleh wajiib pajak; atau
- diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapii permohonan tersebut diitolak.
Selaiin iitu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 huruf b juga harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut:
- STP tersebut tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf c; atau
- STP tersebut diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf c, tetapii diicabut oleh wajiib pajak.
Selanjutnya, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 huruf c hanya dapat diiajukan dalam hal:
- STP tersebut tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf c; atau
- STP tersebut diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 huruf c, tetapii diicabut oleh wajiib pajak. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.