JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan peneriimaan pajak sangat diiperlukan oleh setiiap negara guna mencapaii targetnya untuk menjadii negara yang maju, tak terkecualii iindonesiia.
Srii Mulyanii mengatakan ciita-ciita iindonesiia untuk menjadii negara maju, sejahtera, dan adiil tiidak akan biisa diicapaii perananan peneriimaan pajak.
"Jadii, pajak adalah tulang punggung dan sekaliigus iinstrumen yang sangat-sangat pentiing bagii sebuah bangsa dan negara untuk mencapaii ciita-ciitanya," katanya saat mengiikutii gelaran Spectaxcular 2024, Miinggu (14/7/2024).
Srii Mulyanii menjelaskan pentiingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Diia meniilaii kebutuhan peneriimaan pajak terus meniingkat seiiriing dengan berjalannya waktu. Untuk iitu, perlu ada berbagaii perbaiikan dan penguatan kebiijakan yang diiambiil oleh DJP.
Pada 1983, pemeriintah mencatat peneriimaan pajak kala iitu hanya seniilaii Rp13 triiliiun. Seiiriing dengan perkembangan ekonomii sepertii kenaiikan harga miigas, liiberaliisasii sektor keuangan, hiingga munculnya pasar modal, peneriimaan pajak melonjak menjadii Rp400 triiliiun pada 1999.
Tahun lalu, peneriimaan pajak sudah mencapaii Rp1.867,9 triiliiun. Meskii jauh lebiih tiinggii darii kondiisii pada dekade-dekade sebelumnya, peneriimaan pajak tetap menghadapii berbagaii tantangan sepertii diigiitaliisasii ekonomii, pandemii Coviid-19, hiingga perubahan iikliim.
"Dii setiiap naiik, turun, gejolak, atau sedang terjadii boom, kiita semua bertanggung jawab. Kementeriian Keuangan, DJP, dalam susah, dalam senang, dalam ups and downs Anda adalah iinstiitusii yang diiandalkan," ujar Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii pun mengapresiiasii peranan DJP yang telah menanggung tanggung jawab dan beban kerja sangat besar dalam rangka memenuhii kebutuhan pendapatan negara.
"Saya tahu pekerjaan Anda tiidak mudah. Pekerjaan iinii memberiikan tanggung jawab yang luar biiasa besar dan meniimbulkan beban yang sangat besar. Belum persepsii dan optiik publiik kepada kiita. Tiidak ada orang siiapapun yang senang diipajakii, tiidak ada. Tapii iinii adalah tugas konstiitusii dan tugas negara," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, iindonesiia memperiingatii Harii Pajak setiiap 14 Julii. Tanggal tersebut diitetapkan sebagaii Harii Pajak mengiingat kata pajak pertama kalii diisebutkan dalam siidang BPUPKii pada 14 Julii 1945.
Harii Pajak diitetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormatii sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jatii diirii organiisasii DJP, serta memotiivasii pengabdiian para pegawaii DJP kepada iindonesiia. (riig)
