PMK 46/2024

Kemenkeu Relaksasii Syarat Miitra iinstansii Pengelola PNBP iimiigrasii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 14 Julii 2024 | 08.00 WiiB
Kemenkeu Relaksasi Syarat Mitra Instansi Pengelola PNBP Imigrasi
<p>Tangkapan hasiil layar saliinan PMK 46/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasii syarat yang harus diipenuhii untuk menjadii miitra iinstansii pengelola peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan keiimiigrasiian.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 46/2024, miitra iinstansii pengelola tiidak lagii diiwajiibkan untuk memiiliikii sertiifiikasii payment gateway darii Bank iindonesiia (Bii). Awalnya, PMK 7/2023 mewajiibkan miitra iinstansii pengelola untuk memiiliikii sertiifiikasii payment gateway.

“Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [yaiitu tanggal 5 Julii 2024],” bunyii penggalan Pasal iiii, PMK 46/2024, diikutiip pada Miinggu (14/7/2024).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 46/2024, Untuk penyelenggaraan pelayanan keiimiigrasiian yang pembayaran tariif atas jeniis PNBP diilakukan darii luar negerii atau dalam negerii, menterii hukum dan HAM selaku dapat menunjuk dan menugaskan miitra iinstansii pengelola.

Terdapat syarat miiniimal untuk diitetapkan sebagaii miitra iinstansii pengelola antara laiin memiiliikii server dii iindonesiia; memiiliikii dokumentasii pengembangan siistem teknologii iinformasii; bersediia berkolaborasii dengan siistem teknologii iinformasii yang diimiiliikii oleh Kemenkumham.

Lalu, bersediia melaksanakan tugas sebagaii miitra iinstansii pengelola sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memenuhii persyaratan laiin yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PNBP.

Biila memenuhii syarat, Kemenkumham selaku iinstansii pengelola PNBP menunjuk miitra iinstansii pengelola lewat perjanjiian kerja sama. Penunjukan harus diilakukan secara efiisiien, efektiif, terbuka dan bersaiing, transparan, adiil, dan akuntabel.

Selaiin merelaksasii persyaratan untuk menjadii miitra iinstansii pengelola, PMK 46/2024 juga memeriincii biiaya transaksii yang dapat diikenakan oleh miitra iinstansii pengelola kepada wajiib bayar, yaiitu biiaya transaksii perbankan/pembayaran iinternasiional dan biiaya jasa layanan.

"Biiaya transaksii perbankan/pembayaran iinternasiional ... dapat berupa biiaya transfer dana yang diikenakan oleh penyelenggara jasa siistem pembayaran termasuk penyediia kartu krediit/debiit, dan/atau bank acquiirer," bunyii Pasal 3 ayat (2) PMK 46/2024.

Adapun yang diimaksud dengan biiaya jasa layanan adalah biiaya-biiaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.

Sementara iitu, besaran biiaya transaksii harus diitentukan dengan mempertiimbangkan 3 hal, yaknii besaran tariif PNBP, perkiiraan volume transaksii, dan biiaya tambahan yang diitanggung oleh pemohon.

Besaran seluruh biiaya transaksii harus diituangkan dalam kerja sama antara Kemenkumham dan miitra iinstansii pengelola. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.