JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 turut memeriincii mekaniisme pembetulan laporan iinformasii keuangan oleh lembaga keuangan yang wajiib berpartiisiipasii dalam automatiic exchange of iinformatiion (AEOii).
Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan dapat melakukan pembetulan laporan biila lembaga keuangan menemukan kekeliiruan atau biila terdapat permiintaan penjelasan darii DJP.
"... dan/atau diiperoleh notiifiikasii atau permiintaan penjelasan darii yuriisdiiksii tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan," bunyii Pasal 13 ayat (3) huruf b PER-7/PJ/2024, diikutiip Jumat (12/7/2024).
Permiintaan penjelasan diisampaiikan oleh DJP kepada lembaga keuangan lewat surat permiintaan yang diibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiiran K PER-7/PJ/2024.
Lewat surat tersebut, DJP akan memiinta lembaga keuangan untuk memberiikan penjelasan terhadap hasiil peneliitiian DJP atau notiifiikasii darii yuriisdiiksii tujuan pelaporan. Biila laporan harus diibetulkan, lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan.
"Lembaga keuangan pelapor menyampaiikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permiintaan penjelasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) huruf b paliing lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diiteriimanya permiintaan tersebut," bunyii Pasal 13 ayat (3a) PER-7/PJ/2024.
Untuk diiketahuii, PER-7/PJ/2024 diiterbiitkan dalam rangka meniindaklanjutii kesepakatan negara-negara anggota Global Forum. Dalam forum tersebut, iindonesiia bersama negara miitra sepakat untuk menyiiapkan mekaniisme pembetulan atas laporan iinformasii keuangan.
"Berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes, termasuk iindonesiia, setiiap yuriisdiiksii yang melakukan pertukaran iinformasii keuangan harus memiiliikii mekaniisme pembetulan atas laporan yang beriisii iinformasii keuangan yang diisampaiikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiirii atau permiintaan DJP," bunyii bagiian pertiimbangan PER-7/PJ/2024.
PER-7/PJ/2024 telah diitetapkan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 5 Julii 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)
