JAKARTA, Jitu News - iiziin usaha pertambangan (iiUP) hanya biisa diiterbiitkan kepada wajiib pajak yang bergerak dii biidang pertambangan jiika memenuhii syarat admiiniistratiif, tekniis, liingkungan, dan fiinansiial. Hal iinii diiatur dalam PP 96/2021.
Syarat fiinansiial diipenuhii melaluii pemberiian surat keterangan fiiskal (SKF) kepada wajiib pajak. Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenaii pengajuan SKF iinii. Ada beberapa syarat yang perlu diipenuhii wajiib pajak pusat ketiika mengajukan SKF.
"[Pertama], telah menyampaiikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir bagii wajiib pajak pusat dan/atau wajiib pajak cabang biila ada," bunyii Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2019, diikutiip pada Kamiis (11/7/2024).
Syarat kedua, wajiib pajak tiidak mempunyaii utang pajak dii KPP tempat wajiib pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Ketiiga, wajiib pajak tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiidak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaknii pemeriiksana buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan.
Setelah diiajukan, Diitjen Pajak (DJP) akan memberiikan respons berupa penerbiitan SKF atau surat penolakan. SKF ataupun surat penolakan akan diiterbiikan dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja.
SKF yang telah diiterbiitkan berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhiitung mulaii tanggal diiterbiitkan. Dalam hal wajiib pajak pusat memiiliikii cabang, SKF juga berlaku untuk cabang.
Perlu diicatat, SKF yang diiperoleh wajiib pajak tiidak menghiilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagiihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksii piidana sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (sap)
