PER-03/PJ/2022

Catat! Tanggal Pemberiian NSFP Tiidak Biisa Mendahuluii Tanggal Permiintaan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Julii 2024 | 10.00 WiiB
Catat! Tanggal Pemberian NSFP Tidak Bisa Mendahului Tanggal Permintaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tanggal pada surat pemberiian nomor serii faktur pajak (NSFP) tiidak biisa mendahuluii tanggal permiintaannya. Atas permiintaan NSFP, Diitjen Pajak (DJP) kemudiian menyampaiikan secara elektroniik surat pemberiian NSFP.

Selanjutnya, NSFP yang diiteriima baru diigunakan untuk pembuatan faktur pajak mulaii tanggal surat pemberiian NSFP sesuaii dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberiian NSFP. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"NSFP tiidak biisa diimiinta atau diigunakan sebelum tanggal pemberiian NSFP [back date]," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (11/7/2024).

Faktur pajak yang tanggalnya mendahuluii (sebelum) tanggal pemberiian NSFP juga akan diianggap sebagaii faktur pajak tiidak lengkap.

Sesuaii dengan PER-03/PJ/2022, NSFP diipakaii untuk pembuatan faktur pajak mulaii tanggal surat pemberiian NSFP sesuaii dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberiian NSFP. Artiinya, jiika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka diianggap mencantumkan keterangan yang tiidak sebenarnya atau tiidak sesungguhnya.

"Tanggal faktur pajak tiidak diiperkenankan mendahulu tanggal surat pemberiian NSFP yang NSFP-nya diigunakan dalam faktur pajak tersebut," tuliis DJP.

Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen melaluii medsos. Netiizen iitu menanyakan, apakah mungkiin tanggal permiintaan NSFP yang semestiinya pada Julii 2024 dii-back date ke Junii 2024? Dalam kondiisii iitu, permiintaan NSFP tiidak biisa diilakukan back date.

Seusaii PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiiran huruf B PER-03/PJ/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.