KEPATUHAN PAJAK

Jualan Onliine-Reseller, Hiitung Pajak Pakaii Pembukuan atau Pencatatan?

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Julii 2024 | 14.00 WiiB
Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?
<p>Warga menonton siiaran langsung pedagang yang menawarkan produk melaluii mediia sosiial Tiiktok dii Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan resmii meneken reviisii Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehiingga mediia sosiial yang iingiin menjadii &#39;sociial commerce&#39; harus memiiliikii iiziin usaha sendiirii dan diilarang berjualan serta bertransaksii. ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang sumber penghasiilan utamanya berasal darii berjualan onliine atau sebagaii reseller produk melaluii marketplace atau onliine shop perlu menjalankan kewajiiban pajaknya. Penghiitungan pajaknya biisa menggunakan pencatatan atau pembukuan bergantung pada peredaran bruto atau omzet usaha selama 1 tahun.

Jiika omzetnya seniilaii Rp4,8 miiliiar atau lebiih maka wajiib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan. Namun, jiika omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar maka wajiib pajak biisa melakukan pencatatan, kecualii jiika wajiib pajak sengaja memiiliih melakukan pembukuan.

"Pembukuan atau pencatatan tergantung pada omzet dalam setahun," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (8/7/2024).

Setiidaknya ada 3 opsii penghiitungan pajak yang biisa diipiiliih oleh wajiib pajak dengan omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar setahun. Apa saja?

Pertama, menggunakan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM sebesar 0,5%. Bagii wajiib pajak orang priibadii dengan omzet kurang darii Rp500 juta, tiidak diikenaii pajak.

Kedua, menggunakan pencatatan dengan normal perhiitungan penghasiilan neto (NPPN). Namun, wajiib pajak harus lebiih dulu mengajukan pemberiitahuan penggunaan normal ke KPP terdaftar.

Ketiiga, menggunakan pembukuan dan diikenakan tariif umum PPh Pasal 17. Untuk wajiib pajak badan, tariifnya 22%. Sementara iitu, bagii wajiib pajak orang priibadii diikenaii tariif pajak progresiif. Saat iinii, terdapat 5 lapiisan tariif PPh Pasal 17 UU PPh.

Lapiisan tariif yang diimaksud iialah penghasiilan hiingga Rp60 juta diikenaii tariif 5%, dii atas Rp60 juta hiingga Rp250 juta sebesar 15%, dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta sebesar 25%, dii atas Rp500 juta hiingga Rp5 miiliiar sebesar 30%, dan dii atas Rp5 miiliiar sebesar 35%.

Nah, bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan yang memiiliikii omzet dii atas Rp4,8 miiliiar per tahun, diiwajiibkan untuk melakukan pembukuan dan diikenakan tariif pajak PPh Pasal 17 yang bersiifat progresiif. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.