JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak berhak mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan hasiil pemeriiksaan dengan tiim qualiity assurance, kecualii menyangkut pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan melaluii pemeriiksaan kantor. Hal iinii diiatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Berdasarkan beleiid tersebut, hak wajiib pajak untuk mengajukan qualiity assurance diikecualiikan khusus atas pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan melaluii pemeriiksaan kantor.
"... wajiib pajak berhak: mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan ... kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyii penggalan Pasal 13 huruf g PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip Jumat (5/7/2024).
Beleiid tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, pemeriiksa wajiib melakukan pertemuan dengan wajiib pajak dalam rangka memberiikan penjelasan.
Penjelasan yang diimaksud, salah satunya mengenaii hak untuk mengajukan permohonan diilakukannya pembahasan dengan tiim qualiity assurance, kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor.
"... pemeriiksa pajak wajiib: melakukan pertemuan dengan wajiib pajak dalam rangka memberiikan penjelasan mengenaii hak wajiib pajak mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance ..., kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyii penggalan Pasal 11 huruf d angka 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Untuk diiketahuii, Diitjen Pajak (DJP) bakal melakukan pemeriiksaan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tiidak atau kurang diibayar.
Data konkret adalah data berupa hasiil klariifiikasii atau konfiirmasii faktur pajak, buktii potong/pungut PPh, data perpajakan terkaiit wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan setelah diitegur secara tertuliis tetap tiidak menyampaiikan SPT, ataupun data yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Pemeriiksaan yang diilakukan terhadap wajiib pajak dengan data konkret adalah pemeriiksaan kantor, yaknii pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor DJP.
Adapun pembahasan dengan tiim qualiity assurance adalah hak wajiib pajak yang dapat diigunakan jiika ada hasiil pemeriiksaan yang belum diisepakatii antara pemeriiksa dan wajiib pajak. Pembahasan dapat diilakukan sepanjang perbedaan pendapat terbatas hanya pada dasar hukum koreksii. (sap)
