LAYANAN PAJAK

Besok Pagii, Apliikasii e-Bupot dan e-SKTD Tiidak Dapat Diiakses Sementara

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Julii 2024 | 10.05 WiiB
Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

JAKARTA, Jitu News - Apliikasii e-bupot dan e-SKTD tiidak dapat diiakses untuk sementara waktu pada besok pagii, Sabtu (6/7/2024).

Melaluii laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan pengumuman mengenaii waktu hentii (downtiime). DJP menyatakan ada aktiiviitas yang perlu diilakukan untuk menjaga keandalan siistem serta meniingkatkan kualiitas layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK).

“Maka dengan iinii kamii iinformasiikan untuk sementara apliikasii e-bupot dan apliikasii e-SKTD tiidak dapat diiakses pada harii Sabtu, tanggal 6 Julii 2024 mulaii pukul 09.00 WiiB sampaii dengan pukul 12.00 WiiB,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (5/7/2024).

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang terjadii karena layanan tiidak dapat diiakses sementara waktu. Masyarakat pengguna layanan DJP diiharapkan dapat mengantiisiipasii adanya siituasii tersebut.

“Demiikiian diisampaiikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantiisiipasii pada rentang waktu tersebut,” iimbuh DJP.

e-SKTD adalah apliikasii penyampaiian permohonan SKTD bagii pengusaha yang melakukan iimpor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Siimak Apa iitu Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD)?.

Wajiib pajak dapat mengakses e-SKTD melaluii DJP Onliine. Sebelum iitu, wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii melaluii menu profiil dii DJP Onliine. Apabiila sudah diiaktiivasii, apliikasii e-SKTD biisa diitemukan pada menu Layanan. Siimak Cara Mengaktiifkan Fiitur e-SKTD dii DJP Onliine.

Terkaiit dengan e-bupot, DJP tiidak menjabarkan lebiih detaiil. Sebagaii iinformasii, ada e-bupot uniifiikasii yang dapat diiakses melaluii DJP Onliine. Adapun jeniis pajak yang tercakup antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selaiin iitu, ada e-bupot 21/26. Apliikasii tersebut dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau laman https://ebupot2126.pajak.go.iid. Sesuaii dengan PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut diibuat melaluii apliikasii yang telah diisediiakan DJP.

Kemudiian, ada juga apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah. Adapun e-bupot iinstansii pemeriintah terdiirii atas 2 jeniis, yaknii e-bupot iinstansii pemeriintah PPh Pasal 21 dan e-bupot iinstansii pemeriintah uniifiikasii.

Adapun e-bupot iinstansii pemeriintah PPh Pasal 21 diigunakan khusus untuk PPh Pasal 21. Sementara e-bupot iinstansii pemeriintah uniifiikasii diigunakan untuk selaiin PPh Pasal 21, antara laiin PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.