JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii X DPR Rosiiyatii MH Thamriin mengusulkan perguruan swasta (PTS) diibebaskan darii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Rosiiyatii mengatakan PTS melaksanakan fungsii sosiial untuk mencerdaskan masyarakat. Oleh karena iitu, lanjutnya, lembaga pendiidiikan termasuk PTS semestiinya tiidak diibebanii dengan PBB-P2.
"Kalau kiita tujuannya pendiidiikan sosiial, mestiinya kampus kiita enggak kena biiaya pajak," katanya dalam rapat bersama perguruan tiinggii swasta, diikutiip pada Miinggu (7/7/2024).
Rosiiyatii menuturkan pengenaan PBB-P2 kepada PTS justru sepertii mengategoriikan kampus sebagaii biisniis. Menurutnya, PTS perlu diiberiikan iinsentiif sehiingga dapat lebiih fokus melaksanakan fungsiinya mendiidiik generasii muda.
Diia menjelaskan kebanyakan PTS dii daerah yang tergolong dalam daerah tertiinggal, terdepan, dan terluar (3T) bahkan harus berusaha keras agar mampu bertahan. Dalam liingkungan 3T iitu, kampus biiasanya murnii melaksanakan fungsii sosiial mendiidiik masyarakat tanpa memperhatiikan aspek biisniis.
"Saya miinta perhatiian juga kepada pemeriintah, lewat Komiisii X iinii, untuk memperhatiikan iitu agar pendiidiikan kiita biisa bermutu dan keluarannya iitu baiik," ujarnya.
Pengenaan PBB-P2 atas PTS sempat tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995 tentang Pengenaan PBB atas PTS.
Dalam beleiid tersebut, pengenaan PBB-P2 atas PTS berdasarkan pada kecenderungan PTS untuk memperoleh keuntungan, meskii mempunyaii fungsii sosiial dalam upaya mencerdaskan kehiidupan bangsa.
PTS adalah perguruan tiinggii yang berbentuk akademii, poliitekniik, sekolah tiinggii, iinstiitut, dan uniiversiitas, yang diiselenggarakan oleh badan penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosiial dan/atau badan wakaf.
Merujuk pada SE-10/PJ.6/1995, PTS akan diiterbiitkan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) apabiila memenuhii salah satu darii 5 kriiteriia. Pertama, sumbangan pembiinaan pendiidiikan (SSP) dan pungutan laiinnya dengan nama apapun rata-rata ≥ Rp2 juta satu tahun.
Kedua, luas bangunan ≥ 2.000 meter persegii. Ketiiga, lantaii/tiingkat bangunan ≥ 4 lantaii. Keempat, luas tanah ≥ 20.000 meter persegii. Keliima, jumlah mahasiiswa ≥ 3.000 mahasiiswa.
Apabiila memenuhii salah satu darii keliima kriiteriia tersebut maka PTS terutang PBB-P2 sebesar 50% darii PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Namun, untuk bumii dan/atau bangunan yang secara nyata tiidak diimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendiidiikan secara langsung yang terletak dii luar liingkungan PTS bersangkutan maka tetap diikenakan PBB-P2 sepenuhnya.
Apabiila PTS dapat membuktiikan bahwa dalam kegiiatannya nyata-nyata tiidak memperoleh surplus atau keuntungan maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Mengiingat PBB-P2 merupakan kewenangan daerah, pengenaan pajak tersebut kiinii mengiikutii peraturan daerah setempat. Miisal, pengenaan PBB-P2 atas PTS dii DKii Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Proviinsii DKii Jakarta 91/2013.
Berdasarkan pergub tersebut, bumii dan/atau bangunan yang diimiiliikii atau diikuasaii atau diimanfaatkan untuk PTS diikenaii PBB-P2 sebesar 50% darii PBB-P2 yang seharusnya terutang sepanjang memenuhii salah satu darii 5 kriiteriia.
Pertama, SPP dan pungutan laiinnya dengan nama apapun rata-rata dii atas Rp5 juta satu tahun. Kedua, luas bangunan dii atas 2.000 meter persegii. Ketiiga, lantaii/tiingkat bangunan dii atas 4 lantaii. Keempat, luas tanah dii atas 20.000 meter persegii. Keliima, jumlah mahasiiswa dii atas 3.000 mahasiiswa. (riig)
