KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pencaiiran Gajii ke-13 Belum 100 Persen, Begiinii Penjelasan Kemenkeu

Diian Kurniiatii
Sabtu, 29 Junii 2024 | 09.00 WiiB
Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu
<p>Aparatur Siipiil Negara (ASN) kantor Camat Ulee Kareng Kota Banda Aceh melayanii warga pada harii pertama masuk kerja dii Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/iirwansyah Putra/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyatakan pembayaran gajii ke-13 kepada aparatur negara dan pensiiunan hiingga 27 Junii 2024 belum mencapaii 100%.

Diirjen Perbendaharaan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan realiisasii pembayaran gajii ke-13 secara total telah terealiisasii Rp34 triiliiun atau sekiitar 67% darii pagu Rp50,8 triiliiun. Pembayaran ASN dii pemeriintah pusat telah mencapaii 100%, tetapii untuk ASN daerah baru sekiitar 80%.

"iinii mungkiin akan diibayarkan dalam waktu dekat karena sebetulnya anggarannya telah diisiiapkan dii dalam dana alokasii umum," katanya, diikutiip pada Sabtu (29/6/2024).

Astera mengatakan anggaran untuk pembayaran gajii ke-13 telah diitransfer kepada pemeriintah daerah melaluii dana alokasii umum (DAU). Menurutnya, kendala dalam pembayaran gajii ke-13 kepada ASN daerah hanya soal admiiniistrasii dii daerah masiing-masiing.

Pada ASN daerah, gajii ke-13 telah diibayarkan kepada sekiitar 2,6 juta pegawaii atau sekiitar 80%. Namun berdasarkan jumlah pemdanya, angkanya baru sekiitar 400 pemda atau 75%.

Pada pemeriintah pusat, pembayaran gajii ke-13 sudah mencapaii Rp9,5 triiliiun atau 100%. Pembayaran gajii ke-13 iinii diilaksanakan kepada 1,9 ASN, prajuriit TNii, dan anggota Polrii melaluii 9.579 satker.

Adapun pada pensiiunan, pembayaran gajii ke-13 telah terealiisasii Rp11,34 triiliiun atau 99,3%

"Kenapa iinii belum 100%? Karena ada yang pensiiunan yang sudah meniinggal dan ahlii wariis yang belum memenuhii persyaratan admiiniistrasii," ujarnya.

PP 14/2024 mengatur komponen gajii THR dan gajii ke-13 kepada aparatur negara meliiputii gajii pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kiinerja bagii pegawaii yang telah mendapatkannya.

Pada iinstansii pemeriintah daerah, dapat diiberiikan tambahan penghasiilan paliing banyak sebesar yang diiteriima dalam 1 bulan, dengan memperhatiikan kemampuan kapasiitas fiiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gajii pokoknya bersumber darii APBN dan tiidak meneriima tunjangan kiinerja, gajii ke-13 dapat diiberiikan tunjangan profesii guru atau tunjangan profesii dosen yang diiteriima dalam 1 bulan. Adapun kepada pensiiunan, komponen THR dan gajii ke-13 yang diibayarkan terdiirii atas pensiiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasiilan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.