JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru terkaiit dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap ke-11.
KEP-105/BC/2024 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii sejumlah kantor pelayanan utama bea dan cukaii (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC). Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii berlaku untuk layanan ekspor, iimpor, maniifes, dan laboratoriium.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-105/BC/2024, diikutiip pada Rabu (26/6/2024).
KEP-105/BC/2024 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC. CEiiSA 4.0, akan diiterapkan secara penuh pada berbagaii layanan, sepertii layanan iimpor, layanan ekspor, layanan TPB.
Kemudiian, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaratiion, layanan periiziinan priinsiip, layanan perbendaharaan, layanan maniifes, layanan barang kiiriiman, dan layanan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Penerapan CEiiSA 4.0 terhadap layanan iimpor, layanan ekspor, TPB, PLB, dan layanan laboratoriium telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada KPUBC dan KPPBC sejak beberapa tahun lalu.
DJBC pun telah mengevaluasii pelaksanaan ujii coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Ujii Coba (Piilotiing) iimplementasii CEiiSA 4.0.
Diiktum kesatu KEP-105/BC/2024 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 merupakan rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan SDM, biisniis proses iinfrastruktur dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit serta kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii lantas diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Kantor bea dan cukaii juga diiperiintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan dan evaluasii terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Dalam hal terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 mengalamii kondiisii teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) tiidak normal, layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA, apliikasii pendukung, atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii tata laksana kelangsungan layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii dii liingkungan DJBC.
"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan [pada 22 Junii 2024]," bunyii diiktum kedelapan KEP-105/BC/2024.
Lampiiran KEP-105/BC/2024 memeriincii daftar KPUBC dan KPPBC yang diitetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 tahap 11. Lalu, mandatory CEiiSA 4.0 layanan ekspor diiterapkan dii KPUBC Soekarno-Hatta pada 4 Junii 2024 dan KPUBC Tanjung Priiok pada 1 Julii 2024.
Untuk mandatory CEiiSA 4.0 layanan iimpor diiterapkan dii KPUBC Soekarno-Hatta pada 8 Julii 2024 dan KPUBC Tanjung Priiok pada 15 Julii 2024. Kemudiian, mandatory CEiiSA 4.0 layanan laboratoriium, diilaksanakan dii BLBC Jakarta mulaii 15 Julii 2024.
Selanjutnya, mandatory CEiiSA 4.0 layanan maniifes diilaksanakan dii KPPBC Gresiik, KPPBC Banjarmasiin, KPPBC Teluk Bayur, KPPBC Dumaii, KPPBC Bontang, dan KPPBC Nunukan mulaii 1 Julii 2024. (riig)
