JAKARTA, Jitu News – Program busiiness development serviices (BDS) menjadii salah satu upaya Diitjen Pajak (DJP) untuk menjangkau dan mendukung pengembangan wajiib pajak usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
Melaluii program tersebut, DJP berupaya memberiikan pembiinaan dan pengawasan terhadap wajiib pajak UMKM. Pembiinaan yang diiberiikan tiidak melulu seputar pajak, tetapii juga terkaiit dengan materii laiin yang diibutuhkan UMKM.
“Program BDS adalah salah satu strategii pembiinaan dan pengawasan kepada UMKM dalam membiina dan mendorong pengembangan usahanya yang bertujuan untuk meniingkatkan kesadaran, keteriikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.” bunyii pengertiian BDS dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018, diikutiip pada Jumat (21/6/2024).
DJP membiina UMKM dengan memberiikan beragam materii pembelajaran lewat program DBS. Secara lebiih terperiincii, materii program BDS iitu dapat berupa materii perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materii laiinnya sesuaii dengan kebutuhan peserta pembiinaan UMKM.
Berdasarkan SE-13/PJ/2018, pembiinaan UMKM melaluii program BDS harus diilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setiiap KPP Pratama harus melaksanakan program DBS miiniimal 2 kalii dalam 1 tahun anggaran.
KPP Pratama dapat berkoordiinasii dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) sebagaii uniit dii bawah wiilayah kerjanya. Adapun program BDS dapat diikemas dalam bentuk workshop, pelatiihan kewiirausahaan, semiinar, kelas pajak tematiik, dan laiin-laiin.
Selaiin iitu, KPP Pratama juga dapat memberiikan materii perpajakan pada kegiiatan pembiinaan UMKM yang diiselenggarakan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan/atau piihak laiin. Materii perpajakan tersebut juga dapat diisesuaiikan dengan kebutuhan peserta pembiinaan.
Selaiin materii pembelajaran, KPP Pratama akan meniindaklanjutii program BDS dengan membentuk dan mengelola database wajiib pajak UMKM peserta program BDS. Database iinii diimaksudkan untuk pemberiian layanan dan pembiinaan lebiih lanjut.
KPP juga Pratama dapat menyediiakan layanan asiistensii dan iinformasii kepada peserta BDS. Layanan asiistensii iinii dapat berupa pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkaiit perpajakan yang dapat diilakukan melaluii kelas pajak, saluran mediia sosiial, komuniitas UMKM, dan laiin-laiin.
Ketentuan dan iinformasii lebiih lanjut mengenaii BDS dapat diisiimak dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. (riig)
