JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang memperbaruii tata cara pembuatan buktii potong dan SPT masa bagii iinstansii pemeriintah diinyatakan mulaii berlaku sejak masa pajak Junii 2024.
Sesuaii dengan ketentuan tersebut, mulaii masa pajak Junii, iinstansii pemeriintah berkewajiiban untuk mulaii membuat buktii potong form 1721-A3 ketiika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
"Terhadap pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala serta bagii PNS, anggota TNii, anggota Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya, diibuatkan buktii pemotongan Formuliir 1721-A3 pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir," bunyii Pasal 3 ayat (2) huruf c PER-5/PJ/2024, diikutiip pada Jumat (21/6/2024).
Buktii potong iinstansii pemeriintah dapat diibuat dengan mengiisii langsung pada apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah (key-iin) atau dengan cara iimpor data ke apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah.
Setelah diibuat, buktii potong form 1721-A3 harus diiberiikan kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir. Artiinya, buktii potong form 1721-A3 masa pajak Junii 2024 harus diiberiikan kepada peneriima penghasiilan pada bulan depan.
Setiiap 1 buktii potong form 1721-A3 hanya dapat diigunakan untuk 1 peneriima penghasiilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.
Perlu diicatat, pajak yang tercantum dalam buktii potong form 1721-A3 bukanlah krediit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan peneriima penghasiilan. Pajak yang dapat diigunakan sebagaii krediit pajak adalah yang tercantum dalam buktii potong form 1721-A1 ataupun 1721-A2.
Buktii potong form 1721-A1 dan 1721-A2 hanya diibuat pada masa pajak terakhiir. Biila peneriima penghasiilan adalah pegawaii dan pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala, buktii potong yang diibuat adalah form 1721-A1.
Dalam hal peneriima penghasiilan adalah PNS, anggota TNii/Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya, buktii potong yang diibuat oleh iinstansii pemeriintah adalah form 1721-A2. (riig)
