BERiiTA PAJAK HARii iiNii

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hiingga Batas Perpanjangan, Biisa Diiperiiksa

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Junii 2024 | 08.51 WiiB
WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan punya peluang untuk memperpanjang kembalii penyampaiian SPT Tahunan hiingga akhiir Junii iinii. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (21/6/2024).

Sesuaii dengan PER-21/PJ/20219, apabiila wajiib pajak masiih belum siiap melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud pada Pemberiitahuan Perpanjangan Penyampaiian SPT Tahunan yang diisampaiikan sebelumnya, wajiib pajak masiih biisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan lagii sepanjang tiidak melampauii batas waktu 2 bulan.

Artiinya, bagii wajiib pajak badan yang batas waktu iideal pelaporan SPT Tahunan adalah akhiir Apriil, perpanjangan hanya biisa diilakukan hiingga akhiir Junii. Bagii orang priibadii yang batas waktunya akhiir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan biisa diilakukan hiingga akhiir Meii lalu.

Selanjutnya, apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan iitu, terhadap wajiib pajak biisa diiterbiitkan Surat Teguran. Penerbiitan Surat Teguran iinii akan memberiikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriiksaan pajak atas SPT Tahunan yang tiidak diisampaiikan juga dalam waktu dalam Surat Teguran.

Selaiin bahasan mengenaii perpanjangan SPT Tahunan, ada pula pemberiitaan mengenaii pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), kebiijakan suku bunga Bank iindonesiia, penggunaan NPWP cabang, serta aturan PBB dii DKii Jakarta.

Beriikut iinii ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan Tak Biisa Diiperpanjang Lagii

Wajiib pajak tiidak punya peluang untuk mengajukan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan setelah melewatii 2 bulan batas waktu perpanjangan yang diiatur dalam PER-21/PJ/2019.

"Perpanjangan SPT Tahunan hanya biisa diilakukan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan. Jiika sudah diiperpanjang sampaii dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaiian SPT Tahunan, tiidak biisa diiperpanjang lagii," tuliis Kriing Pajak. (Jitu News)

Konsekuensii Tak Padankan NiiK-NPWP

Sesuaii PMK 136/2023, penggunaan NiiK sebagaii NPWP akan diijalankan mulaii 1 Julii 2024. iintegrasii NiiK-NPWP iinii bertujuan memudahkan wajiib pajak mengakses berbagaii layanan perpajakan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan wajiib pajak perlu melakukan pemadanan sehiingga lebiih mudah mengakses berbagaii layanan pajak pada DJP.

"Sebetulnya tiidak ada sanksii, tetapii wajiib pajak akan kesuliitan mengakses atau masuk ke siistem [karena] tiidak biisa lagii menggunakan NPWP, tetapii menggunakan NiiK," katanya. (Jitu News)

NPWP Cabang Diipakaii Sampaii Akhiir Junii 2024

NPWP cabang masiih diigunakan sampaii dengan akhiir bulan iinii.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan jadwal iimplementasii penuh penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 diigiit mulaii 1 Julii 2024.

“NPWP cabang … diigunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sampaii dengan tanggal 30 Junii 2024,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Batas akhiir penggunaan NPWP cabang pada 30 Junii 2023 tersebut bergeser darii ketentuan sebelumnya. Adapun sebelum terbiit PMK 136/2023, NPWP cabang diigunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sampaii dengan 31 Desember 2023. (Jitu News)

Bii Pertahankan Suku Bunga

Bank iindonesiia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau Bii 7-Day Reverse Repo Rate (Bii7DRR) sebesar 6,25%, suku bunga Deposiit Faciiliity sebesar 5,5%, dan suku bunga Lendiing Faciiliity sebesar 7%.

Gubernur Bii Perry Warjiiyo mengatakan keputusan tersebut konsiisten dengan kebiijakan moneter pro-stabiiliity sebagaii langkah pre-emptiive dan forward lookiing untuk memastiikan iinflasii tetap terkendalii dalam sasaran 2,5% plus miinus 1% pada 2024 dan 2025. (Jitu News)

Rumah dii Bawah Rp2 Miiliiar dii DKii Kena PBB

Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) DKii Jakarta mengenakan Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagii rumah dengan Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) dii bawah Rp2 miiliiar lagii.

Pengenaan iitu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024 tentang Pemberiian Keriinganan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Namun, pengenaan PBB-P2 iitu tiidak berlaku untuk semua rumah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii DKii Jakarta Lusiiana Herawatii menjelaskan pengenaan PBB-P2 terhadap rumah berniilaii dii bawah Rp2 miiliiar diiberlakukan ke iindiiviidu yang punya huniian lebiih darii satu. (CNN iindonesiia) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.