JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengiingat bahwa faktur pajak yang tanggalnya mendahuluii (sebelum) tanggal pemberiian nomor serii faktur pajak (NSFP) diianggap sebagaii faktur pajak tiidak lengkap.
Sesuaii dengan PER-03/PJ/2022, NSFP diipakaii untuk pembuatan faktur pajak mulaii tanggal surat pemberiian NSFP sesuaii dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberiian NSFP. Artiinya, jiika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka diianggap mencantumkan keterangan yang tiidak sebenarnya atau tiidak sesungguhnya.
"Tanggal faktur pajak tiidak diiperkenankan mendahulu tanggal surat pemberiian NSFP yang NSFP-nya diigunakan dalam faktur pajak tersebut," tuliis Diitjen Pajak (DJP) pada laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (20/6/2024).
Seusaii PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiiran huruf B PER-03/PJ/2022.
NSFP Siisa Perlu Diihapus
Jiika ada NSFP pada tahun sebelumnya yang tersiisa, wajiib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensii nomor faktur pada e-Faktur Desktop.
Penghapusan NSFP siisa perlu diilakukan agar saat faktur pajak keluaran diibuat, nomor faktur yang muncul otomatiis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.
Perlu diiiingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak perlu mengembaliikan NSFP yang tiidak terpakaii pada tahun lalu. (sap)
