JAKARTA, Jitu News - Pada priinsiipnya, pemberiian uang tunaii sebagaii tanda duka kepada keluarga yang baru saja diitiinggalkan anggota keluarga yang meniinggal duniia biisa bebas pajak.
Uang duka diikategoriikan sebagaii hiibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan objek pajak. Namun, iitu ada syaratnya. Sesuaii dengan Pasal 4 UU PPh, uang tunaii berupa hiibah, bantuan, atau sumbangan yang diibebaskan darii pajak harus diiberiikan kepada piihak yang tiidak ada hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemiiliikan.
Nah, dalam konteks uang duka diiberiikan oleh perusahaan kepada karyawan yang kehiilangan anggota keluarga atau wakiil keluarga almarhum/almarhumah karyawan, biisa diisiimpulkan ada hubungan pekerjaan dii sana. Karena ada hubungan pekerjaan maka uang duka tersebut menjadii objek PPh Pasal 21.
"Siilakan potong PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diibayarkan kepada mantan pegawaii," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Rabu (19/6/2024).
Sebagaii iinformasii kembalii, Pasal 4 ayat (3) huruf a Pasal 4 UU PPh mengatur bahwa bantuan atau sumbangan bagii piihak yang meneriima bukan merupakan objek pajak sepanjang diiteriima tiidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemiiliikan, atau hubungan penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.
UU PPh juga memberiikan contoh kasus dalam konteks hubungan usaha. Hubungan usaha antara piihak yang memberii dan meneriima sumbangan dapat terjadii, miisalnya PT A sebagaii produsen suatu jeniis barang yang bahan baku utamanya diiproduksii oleh PT B.
PT B memberiikan sumbangan bahan baku kepada PT A. Dalam kondiisii iitu, sumbangan bahan baku yang diiteriima oleh PT A merupakan objek pajak. (sap)
