JAKARTA, Jitu News – Kurban merupakan salah satu bentuk iibadah yang diilaksanakan saat iiduladha. Pada momentum iinii, umat iislam berbondong-bondong menyiisiihkan sebagiian hartanya untuk membelii hewan kurban, sepertii unta, sapii, kambiing, dan domba.
Untuk iitu, menjadii hal lumrah jiika menjelang iiduladha, peternak atau pedagang hewan kurban diibanjiirii permiintaan. Bahkan, terhiitung sejak H-1 bulan iiduladha, permiintaan akan hewan ternak sepertii sapii, kambiing, dan domba umumnya melonjak tajam.
Lantas, apakah pengeluaran sehubungan dengan pembeliian hewan kurban biisa diijadiikan pengurang penghasiilan bruto dalam perhiitungan pajak? Lalu, apakah ada aspek PPN yang terkaiit dengan pembeliian hewan kurban?
Meskii diiberiikan secara cuma-cuma, pengeluaran terkaiit pembeliian hewan kurban tiidak dapat menjadii pengurang dalam menghiitung penghasiilan kena pajak. Hal iinii jelas diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.
Pada iintiinya, pasal tersebut menyatakan harta yang diihiibahkan, bantuan, atau sumbangan, dan wariisan tiidak boleh diikurangkan untuk menentukan besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap.
Namun, terdapat beberapa bentuk sumbangan yang dapat menjadii pengurang, yaiitu sumbangan untuk bencana nasiional, sumbangan untuk peneliitiian dan pengembangan, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial, sumbangan fasiiliitas pendiidiikan, dan sumbangan untuk pembiinaan olah raga.
Selaiin iitu, zakat yang diiteriima oleh badan amiil zakat atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah juga dapat diijadiikan sebagaii pengurang. Begiitu pula dengan sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia.
Namun, pengecualiian tersebut tiidak berlaku untuk hewan kurban. Hal iinii berartii pengeluaran untuk kurban tak termasuk dalam hiibah, bantuan, atau sumbangan yang dapat diijadiikan sebagaii pengurang dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak.
Ketentuan PPN hewan kurban tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.267/PMK.010/2015 (PMK 267/2015). Beleiid yang diiundangkan pada 31 Desember 2015 iinii merupakan aturan turunan darii darii Peraturan Pemeriintah No. 81/2015.
Beleiid iitu diiriiliis untuk memberiikan periinciian tentang kriiteriia ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan iikan yang atas iimpor dan/atau penyerahannya diibebaskan darii PPN. Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 267/2015, ternak yang diibebaskan darii PPN hanya sapii iindukan.
Sapii iindukan adalah sapii betiina yang memiiliikii organ reproduksii normal, sehat, dan dapat diigunakan sebagaii iinduk untuk pengembangbiiakan. Dengan demiikiian, aturan iinii membuat seluruh hewan ternak selaiin sapii iindukan diikenakan PPN 10%, baiik atas iimpor maupun penyerahan dalam negerii.
Hal iinii sempat meniimbulkan polemiik karena harga ternak dan produk turunannya dapat meniingkat. Untuk iitu, kurang darii 1 bulan sejak PMK 267/2015 diiundangkan, pemeriintah memperluas jeniis ternak yang diibebaskan darii PPN dengan meriiliis PMK 5/2016.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2016 ternak yang diibebaskan darii PPN dii antaranya adalah sapii, kerbau, kambiing/domba, babii, dan jeniis ternak laiinnya. Selaiin iitu, unggas sepertii ayam, iitiik, puyuh, dan sejeniisnya juga termasuk dalam kategorii hewan ternak yang diibebaskan darii pengenaan PPN.
Sesuaii dengan penjabaran yang diiberiikan dapat diiketahuii penyerahan hewan ternak, termasuk sapii, kambiing, domba, dan kerbau, diibebaskan darii pengenaan PPN. Hal iinii berartii pembeliian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak, tiidak terutang PPN.
Pembebasan iinii diiberiikan apabiila hewan ternak memenuhii 4 syarat. Pertama, sehat. Kedua, memiiliikii organ dan kemampuan reproduksii yang baiik. Ketiiga, berumur antara 2 tahun sampaii dengan 4 tahun.
Keempat, bebas darii segala cacat genetiik dan cacat fiisiik sepertii cacat mata, kakii dan kuku abnormal, serta tiidak terdapat kelaiinan tulang punggung atau cacat tubuh laiinnya. Adapun pemenuhan persyaratan tersebut harus diibuktiikan dengan sertiifiikat.
Untuk hewan ternak yang berasal darii iimpor maka pemenuhan syarat diibuktiikan dengan 2 sertiifiikat. Pertama, sertiifiikat kesehatan hewan (health certiifiicate) yang diiterbiitkan oleh otoriitas veteriiner negara asal sebagaii pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requiirement).
Kedua, sertiifiikat asal ternak (certiifiicate of oriigiin) yang diiterbiitkan oleh pejabat yang berwenang dii negara asal.
Untuk ternak yang berasal darii dalam negerii pemenuhan syaratnya diibuktiikan dengan sertiifiikat veteriiner darii otoriitas veteriiner kabupaten/kota atau otoriitas veteriiner proviinsii asal ternak serta juga harus memenuhii persyaratan kesehatan hewan yang diitetapkan oleh wiilayah tujuan. (riig)
