PMK 7/2024

Masa Berlaku PPN Rumah Diitanggung Pemeriintah 100 Persen Siisa 2 Pekan

Muhamad Wiildan
Jumat, 14 Junii 2024 | 10.00 WiiB
Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan
<p>Foto udara suasana perumahan bersubsiidii yang tiidak terawat dii Viilla Kencana Ciikarang, Kabupaten Bekasii, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Menurut keterangan warga setempat, bangunan-bangunan dii perumahan tersebut hancur karena penghuniinya telah meniinggalkan rumah mereka sehiingga tiidak ada yang merawat dan menjaga kondiisii bangunan tersebut. ANTARA FOTO/ Riivan Awal Liingga/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Orang priibadii masiih memiiliikii waktu 2 pekan untuk memanfaatkan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) ketiika membelii rumah tapak dan uniit rumah susun.

Sesuaii Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 7/2024, fasiiliitas PPN DTP sebesar 100% diiberiikan atas penyerahan rumah tapak dan uniit rumah susun dengan beriita acara serah teriima (BAST) pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2024.

"PPN DTP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diiberiikan untuk penyerahan yang tanggal beriita acara serah teriima mulaii tanggal 1 Januarii 2024 sampaii dengan tanggal 30 Junii 2024, sebesar 100% darii PPN yang terutang darii bagiian dasar pengenaan pajak sampaii dengan Rp2 miiliiar dengan harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar," bunyii Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, diikutiip, Jumat (14/6/2024).

Biila BAST terlambat diibuat, orang priibadii berpotensii mendapatkan fasiiliitas PPN DTP hanya sebesar 50%.

Agar persyaratan untuk memperoleh fasiiliitas PPN DTP terpenuhii, BAST penyerahan rumah tapak atau uniit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NiiK pembelii, tanggal serah teriima, kode iidentiitas rumah, pernyataan bermeteraii telah diilakukannya serah teriima bangunan, dan nomor BAST.

Selaiin membuat BAST, PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau uniit rumah susun juga harus membuat faktur pajak dan laporan realiisasii PPN DTP. Faktur pajak harus diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat nama dan NPWP/NiiK pembelii. Kode iidentiitas rumah juga harus diicantumkan dalam faktur.

Faktur pajak terkaiit dengan penyerahan rumah yang mendapatkan fasiiliitas PPN DTP wajiib diilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP. SPT Masa PPN diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii PPN DTP.

PKP memiiliikii kesempatan untuk melaporkan dan membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Januarii hiingga Desember 2024 paliing lambat pada 31 Januarii 2025. Biila SPT Masa PPN diilaporkan atau diibetulkan setelah 31 Januarii 2025, SPT Masa PPN tersebut tiidak diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii PPN DTP.

Tak hanya iitu, perlu diicatat pula bahwa setiiap orang priibadii hanya berhak mendapatkan fasiiliitas PPN DTP atas 1 rumah tapak atau uniit rumah susun. Biila fasiiliitas PPN DTP diimanfaatkan untuk perolehan lebiih darii 1 uniit rumah, fasiiliitas akan diicabut oleh KPP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.