JAKARTA, Jitu News - Total ada 115 jeniis dokumen periiziinan dii bawah Kementeriian Perdagangan yang membutuhkan konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) valiid. KSWP berstatus valiid iinii diiperlukan sebelum periiziinan tertentu diiberiikan kepada pelaku usaha.
Sesuaii dengan Permendag 44/2017, konfiirmasii status wajiib pajak diilakukan oleh Kemendag melaluii siistem iinformasii yang terhubung dengan Diitjen Pajak (DJP). Jiika KSWP tiidak valiid maka pelaku usaha beriisiiko tiidak memperoleh periiziinan yang diimaksud.
"KSWP yang memuat status valiid merupakan salah satu persyaratan pemberiian periiziinan tertentu," bunyii Pasal 2 Permendag 44/2017, diikutiip pada Jumat (14/6/2024).
Bagii yang statusnya tiidak valiid, wajiib pajak biisa mengajukan kembalii permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valiid sesuaii dengan aturan.
Beriikut adalah periiziinan dii bawah Kementeriian Perdagangan yang memerlukan konfiirmasii status wajiib pajak.
Biidang Perdagangan Dalam Negerii
- Surat iiziin usaha jasa surveii.
- Surat iiziin usaha perusahaan perantara perdagangan propertii.
- Surat Tanda Pendaftaran agen atau diistriibutor barang atau jasa dalam atau luar negerii.
- Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jamiinan purna jual Bahasa iindonesiia barang dalam negerii dan luar negerii.
- Persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensii, dan/atau semiinar dagang iinternasiional.
- Surat tanda pendaftaran waralaba.
- Surat permohonan surat iiziin usaha perdagangan miinuman beralkohol untuk diistriibutor.
- Surat permohonan surat iiziin usaha perdagangan miinuman beralkohol untuk subdiistriibutor.
- Surat permohonan surat iiziin usaha perdagangan miinuman beralkohol diistriibutor untuk iimportiir terdaftar miinuman beralkohol.
- Surat keterangan pengecer miinuman beralkohol golongan A
- Surat keterangan penjual langsung miinuman beralkohol golongan A.
- Surat iiziin usaha perdagangan bahan berbahaya sebagaii diistriibutor terdaftar bahan berbahaya.
- Pedagang kayu antarpulau terdaftar.
- Tanda daftar pelaku usaha diistriibusii barang kebutuhan pokok.
Biidang Perdagangan Luar Negerii
- Eksportiir terdaftar iintan kasar.
- Eksportiir terdaftar tiimah murnii batangan.
- Eksportiir terdaftar tiimah iindustrii.
- Eksportiir terdaftar prekursor.
- Eksportiir terdaftar miinyak bumii dan gas bumii.
- Eksportiir terdaftar bahan bakar laiin.
- Eksportiir terdaftar batu bara.
- Eksportiir terdaftar sarang burung walet.
- Eksportiir terdaftar kopii.
- Eksportiir kopii sementara.
- Persetujuan ekspor produk pertambangan hasiil pengolahan dan pemurniian.
- Persetujuan ekspor siisa dan skrap logam.
- Persetujuan ekspor pupuk area nonsubsiidii.
- Persetujuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liiar yang tiidak diiliindungii undang-undang dan termasuk dalam daftar CiiTES.
- Persetujuan ekspor hewan dan produk hewan.
- Persetujuan ekspor beras.
- iimportiir produsen prekursor nonfarmasii.
- iimportiir produsen plastiik.
- iimportiir produsen pelumas.
- iimportiir produsen niitrocellulose.
- iimportiir produsen bahan berbahaya.
- iimportiir produsen PCMX.
- iimportiir produsen cengkiih.
- iimportiir produsen sodiium triipolyphosphate.
- iimportiir produsen bahan baku plastiik.
- iimportiir produsen semen.
- iimportiir terdaftar bahan peledak iindustrii.
- iimportiir terdaftar bahan berbahaya.
- iimportiir terdaftar niitrocellulose.
- iimportiir terdaftar prekursor nonfarmasii.
- iimportiir terdaftar sakariin dan garamnya.
- iimportiir terdaftar miinuman beralkohol.
- iimportiir terdaftar iintan kasar.
- iimportiir terdaftar telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
- iimportiir terdaftar bahan baku plastiik.
- iimportiir terdaftar semen.
- iimportiir terdaftar miinyak dan gas bumii.
- iimportiir terdaftar bahan bakar laiin.
- Persetujuan iimpor prekursor nonfarmasii.
- Persetujuan iimpor iintan kasar.
- Persetujuan iimpor mesiin multiifungsii berwarna, mesiin fotokopii berwarna, dan mesiin priinter berwarna.
- Persetujuan iimpor bahan peledak iindustrii.
- Persetujuan iimpor gula kriistal putiih.
- Persetujuan iimpor gula kriistal merah.
- Persetujuan iimpor gula kriistal rafiinasii.
- Persetujuan iimpor pupuk bersubsiidii.
- Persetujuan iimpor bahan berbahaya.
- Persetujuan iimpor niitrocellulose.
- Persetujuan iimpor sakariin.
- Persetujuan iimpor bahan perusak lapiisan ozon.
- Persetujuan iimpor miinuman beralkohol.
- Persetujuan iimpor siiklamat.
- Persetujuan iimpor garam konsumsii.
- Persetujuan iimpor garam iindustrii.
- Persetujuan iimpor beras.
- Persetujuan iimpor cengkiih.
- Persetujuan iimpor preparat campuran mengandung alkohol.
- Persetujuan iimpor hewan.
- Persetujuan iimpor produk hewan.
- Persetujuan iimpor mutiiara.
- Persetujuan iimpor produk holtiikulturan.
- Persetujuan iimpor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
- Persetujuan iimpor bahan baku plastiik.
- Persetujuan iimpor semen.
- Persetujuan iimpor miinyak dan gas bumii.
- Persetujuan iimpor bahan bakar laiin.
- Persetujuan iimpor produk kehutanan.
- Persetujuan iimpor produk kehutanan laiin-laiin.
- Persetujuan iimpor barang contoh UTTP.
- Persetujuan iimpor ban.
- Persetujuan iimpor tekstiil dan produk tekstiil.
- Persetujuan iimpor tekstiil dan produk tekstiil batiik dan motiif batiik.
- Persetujuan iimpor barang modal dalam keadaan tiidak baru.
- Persetujuan iimpor jagung.
- Persetujuan iimpor alat dan mesiin pertaniian.
- Persetujuan iimpor liimbah nonbahan berbahaya dan beracun.
- Persetujuan iimpor besii atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Biidang Perliindungan Konsumen dan Tertiib Niiaga
- Nomor pendaftaran barang.
- Nomor regiistrasii produk.
Biidang Perdagangan Berjangka Komodiitii
- iiziin wakiil piialang berjangka.
- Sertiifiikat pendaftaran perdagangan berjangka.
- iiziin usaha piialang berjangka.
- iiziin usaha bursa berjangka.
- iiziin usaha lembaga kliiriing berjangka.
- Persetujuan pembukaan kantor cabang piialang berjangka.
- Persetujuan penyaluran amanat luar negerii.
- Persetujuan bank penyiimpan margiin.
- Persetujuan bursa berjangka untuk melakukan kegiiatan penyelenggaraan pasar fiisiik komodiitii terorganiisasii.
- Persetujuan lembaga kliiriing berjangka untuk melakukan kegiiatan kliiriing dan penjamiinan penyelesaiian transaksii dii pasar fiisiik terorganiisasii.
- Persetujuan piialang peserta siistem perdagangan alternatiif.
- Persetujuan pedagang penyelenggara siistem perdagangan alternatiif.
- iiziin usaha penasiihat berjangka.
- iiziin usaha pengelola sentra dana berjangka.
- iiziin wakiil penasiihat berjangka.
- iiziin wakiil pengelola sentra dana berjangka.
- Persetujuan sebagaii pengelola gudang siistem resii gudang.
- Persetujuan sebagaii gudang dalam siistem resii gudang.
- Persetujuan sebagaii lembaga peniilaiian dalam siistem resii gudang.
- Persetujuan sebagaii pusat regiistrasii (pusreg) dalam siistem resii gudang.
- Persetujuan penyelenggara pasar lelang dengan penyerahan kemudiian (forward).
- Persetujuan lembaga kliiriing dan penjamiinan pasar lelang dengan penyerahan kemudiian (forward).
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.