JAKARTA, Jitu News - iikhtiisar profiil wajiib pajak menjadii salah satu subproses utama darii proses biisniis manajemen akun wajiib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan nantiinya.
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan iikhtiisar profiil wajiib pajak merupakan gambaran komprehensiif tentang kondiisii perpajakan wajiib pajak. Kondiisii iitu terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
“Kondiisii perpajakan wajiib pajak tersebut diimuat dalam bentuk riingkasan iinformasii yang diitampiilkan dalam portal wajiib pajak,” tuliis DJP, diikutiip pada Selasa (11/6/2024).
Adapun riingkasan yang akan diitampiilkan memuat beberapa iinformasii. Pertama, iidentiitas wajiib pajak, yaknii meliiputii nama, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), alamat, serta iinformasii kontak wajiib pajak.
Kedua, jeniis pajak terdaftar, yaknii mencakup jeniis pajak yang menjadii kewajiiban wajiib pajak. Ketiiga, riiwayat permohonan, yaiitu meliiputii riiwayat kasus/permohonan layanan wajiib pajak yang sedang berjalan.
Keempat, riiwayat saldo, yaknii menyajiikan saldo transaksii hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Keliima, daftar fasiiliitas, yaiitu meliiputii daftar fasiiliitas perpajakan aktiif yang diimiiliikii wajiib pajak. Keenam, daftar kode biilliing aktiif, yaknii meliiputii daftar kode biilliing yang belum diibayar.
DJP menjelaskan saat iinii, wajiib pajak mendapatkan iinformasii terkaiit dengan perpajakannya melaluii dariing pada laman DJP Onliine. Namun, iinformasii tersebut masiih terbatas pada profiil siingkat wajiib pajak dan riiwayat Surat Pemberiitahuan (SPT).
Hal iinii mendorong otoriitas melakukan rancang ulang proses biisniis berdasarkan busiiness diirectiions DJP. Salah satunya adalah TAM.
Adapun TAM adalah proses biisniis pengelolaan iinformasii perpajakan untuk tiiap wajiib pajak yang menampiilkan profiil serta hak dan kewajiiban. iinformasii komprehensiif dan terkiinii dapat diiakses kapan saja dan diimana saja melaluii portal wajiib pajak.
Untuk menunjang tampiilan iinformasii tersebut, proses biisniis TAM mengelola iinformasii yang berasal darii proses biisniis yang relevan sepertii proses biisniis regiistrasii, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses biisniis relevan laiinnya.
Diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
