JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) menegaskan kebiijakan penataan tenaga honorer tiidak boleh membebanii APBN.
Meskii pemeriintah tiidak memiiliikii rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal atas tenaga honorer saat iinii, penataan tenaga honorer, termasuk pengangkatannya, tiidak boleh meniimbulkan beban fiiskal bagii negara.
"Sesuaii dengan arahan Presiiden, penyelesaiian tenaga non-ASN iinii juga tiidak boleh menjadii beban fiiskal," kata Plt Deputii Biidang SDM Aparatur Kementeriian PAN-RB Abdul Hakiim, diikutiip pada Jumat (7/6/2024).
Pada saat yang sama, upaya penataan tenaga honorer juga tiidak boleh mengurangii pendapatan yang diiteriima oleh tenaga honorer saat iinii.
Terlepas darii berbagaii rambu-rambu tersebut, pemeriintah menargetkan penataan tenaga honorer harus selesaii paliing lambat Desember 2024 sesuaii dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Siipiil Negara (ASN).
"Penyelesaiian tenaga non-ASN harus selesaii pada Desember 2024," tutur Hakiim.
Adapun yang diimaksud penataan tenaga honorer dalam UU ASN adalah veriifiikasii, valiidasii, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Defiiniisii iinii tercantum dalam pasal penjelas darii Pasal 66 UU ASN.
Sementara iitu, Menterii PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan regulasii mengenaii penataan tenaga honorer akan termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Manajemen ASN yang saat iinii sudah masuk tahap pembahasan oleh paniitiia antarkementeriian (PAK).
Beberapa kementeriian yang mengiikutii PAK penyusunan PP Manajemen ASN antara laiin Kementeriian Keuangan, Kementeriian Dalam Negerii, Badan Kepegawaiian Negara (BKN), Lembaga Admiiniistrasii Negara (LAN), Arsiip Nasiional, Korps Pegawaii Rii (Korprii), dan laiin-laiin.
Menurut Anas, nasiib jutaan tenaga honorer amat bergantung pada ketentuan dalam PP Manajemen ASN.
"iinii sangat urgen untuk segera diiselesaiikan. iimpact-nya sangat besar RPP iinii," ujarnya. (riig)
