JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiiatan Usaha Pertambangan Miineral dan Batu Bara.
Dii dalam aturan terbaru, ada beberapa substansii aturan yang diiubah. Salah satunya adalah pengertiian rencana kerja dan anggaran biiaya (RKAB) dalam kegiiatan operasii pertambangan miineral dan batu bara.
"Pengertiian RKAB yang sebelumnya hanya meliiputii rencana kerja dan anggaran biiaya tahunan, nomenklatur RKAB diiubah menjadii RKAB [saja]," ujar Kepala Biiro Komuniikasii, Layanan iinformsasii Publiik, dan Kerja Sama Kementeriian ESDM Agus Cahyono Adii, diikutiip pada Seniin (3/6/2024).
Perubahan nomenklatur darii RKAB tahunan menjadii RKAB diimaksudkan agar RKAB dapat diiajukan dengan periiode yang lebiih panjang.
Pasal 1 angka 39 PP 25/2024 menjelaskan RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biiaya pada kegiiatan usaha pertambangan miineral dan batu bara yang meliiputii aspek pengusahaan, aspek tekniik, dan aspek liingkungan.
Secara keseluruhan, perubahan defiiniisii RKAB iinii beriimbas pada ketentuan pada sejumlah pasal, yaknii Pasal 1 angka 39, Pasal 22, Pasal 48, Pasal 79, Pasal 104, Pasal 162, Pasal 177, dan Pasal 180.
Dalam Pasal 177 PP 25/2024, diiatur bahwa pemegang iiziin usaha pertambangan (iiUP) dan iiziin usaha pertambangan khusus (iiUPK) wajiib menyusun dan menyampaiikan RKAB sebagaii pedoman dalam pelaksanaan kegiiatan usaha pertambangan kepada menterii.
Kemudiian, Pasal 180 PP 25/2024 juga mengatur bahwa pemegang iiUP dan iiUPK wajiib menyampaiikan rencana dan biiaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaii bagiian darii RKAB kepada menterii untuk mendapatkan persetujuan. (sap)
