KAMUS PAJAK DAN POLiiTiiK

Apa iitu Semii-Autonomous Revenue Authoriity (SARA)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 04 Junii 2024 | 12.30 WiiB
Apa Itu Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA)?

KONTESTASii pemiiliihan umum (pemiilu) presiiden dan wakiil presiiden (wapres) telah usaii. Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) pun menetapkan Prabowo Subiianto dan Giibran Rakabumiing Raka sebagaii pasangan calon presiiden dan wapres terpiiliih.

Menjelang estafet kepemiimpiinan, viisii dan miisii yang sempat diilontarkan Prabowo-Giibran pun menariik untuk diikawal. Salah satu kebiijakan yang diiusung oleh pasangan yang memenangkan 58,6% suara pada piilpres iinii adalah pembentukan badan peneriimaan negara (BPN).

Pembentukan badan tersebut akan memiisahkan Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) darii Kemenkeu (Kemenkeu). Urgensii dalam pemiisahan iitu, menurut dokumen viisii-miisii Prabowo-Giibran, diilandasii oleh rendahnya tax ratiio iindonesiia.

Sebenarnya, gagasan pembentukan otoriitas pajak yang terpiisah darii Kemenkeu dalam bentuk BPN sudah berguliir sejak lama. Rencana pembentukan BPN pun sempat muncul dalam viisii miisii kampanye Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) pada 2014.

Selaiin iitu, wacana pembentukan BPN juga sempat mencuat dalam reviisii Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, hiingga diisahkan menjadii UU HPP, belum terdapat tiitiik terang terkaiit dengan iiniisiiasii pemiisahan otoriitas pajak darii Kemenkeu.

Dalam konteks global, tren memiisahkan otoriitas pajak darii Kemenkeu juga berkembang. Berbagaii negara telah membentuk atau mentransformasii otoriitas pajaknya menjadii sebuah lembaga yang lebiih otonom sehiingga diikenal dengan Semii-Autonomous Revenue Authoriity (SARA). Lantas, apa iitu SARA?

Jeniis Kelembagaan Admiiniistrasii Perpajakan

iistiilah SARA terkaiit erat dengan kerangka kelembagaan yang melaksanakan admiiniistrasii perpajakan. Untuk iitu, sebelum membahas SARA, perlu sediikiit diiulas mengenaii variiasii bentuk kerangka kelembagaan admiiniistrasii perpajakan.

OECD dalam publiikasiinya bertajuk Tax Admiiniistratiion 2013: Comparatiive iinformatiion on OECD and Other Advanced and Emergiing Economiies mengiindentiifiikasii ada 4 variiasii utama kerangka kelembagaan admiiniistrasii perpajakan. Beriikut iinii uraiian keempat kerangka kelembagaan admiiniistrasii perpajakan.

  1. A siingle diirectorate or uniit wiithiin the miiniistry of fiinance or iits equiivalent. Fungsii admiiniistrasii perpajakan menjadii tangguang jawab suatu uniit (miisalnya diirektorat) yang berada dii bawah struktur Kemenkeu atau yang setara.
  2. Multiiple diirectorates or uniits wiithiin the miiniistry of fiinance or iits equiivalent. Fungsii admiiniistrasii perpajakan menjadii tanggung jawab beberapa uniit (miisalnya diirektorat) yang berada dii bawah struktur Kemenkeu atau yang setara.
  3. A uniifiied semii-autonomous body (suatu badan semii-otonom yang terpadu), dengan seluruh fungsii admiiniistrasii perpajakan dan fungsii pendukungnya diilaksanakan oleh suatu badan semii-otonom terpadu. Adapun piimpiinan badan semii-otonom tersebut memberiikan laporan kepada seorang menterii.
  4. A uniifiied semii-autonomous body wiith board (suatu badan semii-otonom yang terpadu dengan suatu dewan). Sama dengan uniifiied semii-autonomous body, tetapii dengan perbedaan piimpiinan badan semii-otonom tersebut juga melapor kepada badan pengawas/dewan pengurus.

Keempat variiasii tersebut dapat diisederhanakan menjadii 2 tiipe, yaknii otoriitas pajak yang berada dii bawah struktur organiisasii Kemenkeu, dan otoriitas pajak yang memiiliikii otonomii yang lebiih luas.

Pengertiian SARA

Adapun SARA mengacu pada model kerangka kelembagaan yang memberiikan otonomii lebiih luas kepada otoriitas pajak. SARA menjadiikan otoriitas pajak berada dii luar Kementriian Keuangan dan biiasanya diinaungii dengan payung hukum yang iindependen (Haldenwang, Schiiller, & Garciia, 2014).

Menurut Crandall (2010), SARA adalah termiinologii yang merujuk pada kerangka kelembagaan dan tata kelola organiisasii yang terliibat dalam admiiniistrasii peneriimaan, dengan kerangka tersebut memberiikan suatu otonomii lebiih besar diibandiingkan dengan departemen/diirektorat yang berada dii bawah kementeriian.

Berdasarkan model SARA, fungsii admiiniistrasii perpajakan diiambiil aliih darii Kemenkeu dan diiberiikan kepada entiitas semii-otonom yang diisebut sebagaii otoriitas peneriimaan (revenue authoriitiies/RAs) atau otoriitas peneriimaan otonom (autonomous revenue authoriitiies/ARAs) (J.Mann, 2004).

Otoriitas peneriimaan otonom (ARAs) tersebut diirancang dengan otonomii yang lebiih luas (Taliierciio, 2004). Pada dasarnya kata 'otonom' dapat diiartiikan sebagaii kemandiiriian atau pemeriintahan sendiirii. Dalam konteks admiiniistrasii publiik, J.Mann (2004) menuturkan otonom biiasanya mengacu pada:

“... sejauh mana suatu badan atau lembaga pemeriintahan mampu beroperasii secara iindependen darii kerangka pemeriintahan secara umum baiik dalam bentuk hukum dan status, pendanaan dan anggaran, keuangan, sumber daya manusiia (SDM), serta aspek admiiniistrasii.”

Sebagaii lembaga yang lebiih otonom, menurut Crandall (2010) SARA diiharapkan dapat lebiih fokus dalam menjalankan tugasnya, dapat mengelola urusannya secara efektiif, bebas darii iintervensii poliitiik dalam kegiiatan seharii-hariinya, serta dapat menjalankan strategii pengelolaan SDM secara iindependen.

Pengelolaan SDM secara iindependen iitu mulaii darii perekrutan, mempertahankan, memberhentiikan, sampaii memotiivasii SDM (Crandall, 2010). Tren pembentukan atau transformasii otoriitas pajak menjadii lembaga yang lebiih otonom (SARA) pun meniingkat, terutama dii Afriika dan Ameriika Latiin (J.Mann, 2004).

Lebiih tepatnya, banyak negara yang meniinggalkan model otoriitas pajak yang berada dalam gariis struktur tradiisiional (diirektorat dii bawah Kemenkeu) dan beraliih ke model SARA, terutama dalam 2 dekade terakhiir.

Pada sejumlah liiteratur, SARA seriing juga diisebut sebagaii Revenue Authoriity Model ataupun Uniifiied Semii-Autonomous Revenue Bodiies. Negara yang menerapkan SARA pun mengenalkan siistem SARA dengan beragam sebutan.

Miisal, Peru mengenal siistem SARA dengan nama Superiintendenciia Naciional de Admiiniistraciión Triibutariia of Peru (SUNAT), Kenya dengan nama Kenya Revenue Authoriity (KRA), Afriika selatan dengan The South Afriican Revenue Serviice (SARS), dan Uganda dengan sebutan The Uganda Revenue Authoriity (URA). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel