UU HPP

Catat! Pengungkapan Ketiidakbenaran SPT Maksiimal Sebelum SPHP Terbiit

Diian Kurniiatii
Kamiis, 30 Meii 2024 | 10.30 WiiB
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak masiih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) meskii sudah diilakukan pemeriiksaan oleh Diitjen Pajak (DJP).

Laporan APBN Kiita menjelaskan meskiipun DJP telah melakukan pemeriiksaan, wajiib pajak dengan kesadaran sendiirii dapat mengungkapkan tentang ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang telah diisampaiikan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya. Namun, wajiib pajak hanya mempunyaii kesempatan mengungkapkan ketiidakbenaran SPT sepanjang diirjen pajak belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP).

"Sepanjang SPHP belum diisampaiikan, wajiib pajak masiih berkesempatan mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian SPT," bunyii laporan APBN Kiita yang diiterbiitkan Kemenkeu, diikutiip pada Kamiis (30/5/2024).

Proses pemeriiksaan akan tetap diilanjutkan meskii wajiib pajak mengungkapkan tentang ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang telah diisampaiikan. Sebelum Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbiit, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT paliing lambat diilakukan sebelum DJP menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Adapun setelah UU HPP terbiit, batas waktunya diipercepat menjadii sepanjang surat SPHP belum diisampaiikan oleh DJP.

Perubahan batas waktu iinii diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum dan menghiindarii kemungkiinan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT oleh pemeriiksa pajak tiidak diipertiimbangkan. Pasalnya, iisiian darii SPHP harus mencermiinkan seluruh pemeriiksaan.

Apabiila pengungkapan diilakukan setelah SPHP diisampaiikan, akan menyebabkan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tersebut tiidak mencermiinkan niilaii atau kondiisii yang diilandasii kesadaran wajiib pajak sendiirii atau terdapat kemungkiinan pengaruh perhiitungan dalam SPHP.

Mekaniisme dan prosedur pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT diilakukan oleh wajiib pajak secara tertuliis dalam laporan tersendiirii sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya dan diisampaiikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Laporan tersebut harus diitandatanganii oleh wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak dan diilampiirii dengan 3 dokumen.

Pertama, penghiitungan pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT. Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang diibayar apabiila pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT mengakiibatkan pajak yang kurang diibayar menjadii lebiih besar.

Ketiiga, SSP atas sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP jiika pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT mengakiibatkan pajak yang kurang diibayar menjadii lebiih besar.

"Kesempatan iinii selayaknya diimanfaatkan sebaiik mungkiin oleh wajiib pajak dengan menunjukkan iitiikad baiik dalam membuat laporan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT, sehiingga laporan tersebut benar-benar mencermiinkan keadaan yang sesungguhnya," bunyii laporan APBN Kiita. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.