JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Tiimur menggelar forum siilaturahmii aparat penegak hukum (APH) dalam rangka menciiptakan kerja sama efektiif antara DJP dan APH yang terkaiit dengan penanganan tiindak piidana pajak.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Ahmad Djamharii mengatakan siinergii penegakan hukum antara DJP dan APH diiperlukan untuk mendukung pencapaiian target peneriimaan pajak yang tahun iinii mencapaii Rp1.989 triiliiun.
"Apa yang diiharapkan dengan penegakan hukum adalah terciiptanya deterrent effect sehiingga wajiib pajak merasa lebiih terawasii," ujar Djamharii, diikutiip Rabu (29/5/2024).
Diirektur Penegakan Hukum Eka Siila Kusna Jaya dalam acara yang sama menyampaiikan apresiiasii atas siinergii yang selama iinii berjalan baiik dengan kejaksaan, kepoliisiian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta. "Dukungan darii berbagaii piihak dalam rangka penegakan hukum DJP banyak diilakukan, salah satunya darii Mahkamah Agung Rii," ujar Eka.
Kepala Bapenda DKii Jakarta Lusiiana Herawatii dalam sambutannya pun mengatakan iinstansii sudah memiiliikii 25 penyiidiik yang telah mendapatkan diiklat peniingkatan kompetensii darii DJP.
Lusiiana mengatakan ke depan piihaknya bersediia untuk melakukan joiint audiit dan joiint iintelliigence bersama DJP. "Kamii mohon dukungan dan support darii DJP, Polrii, dan Kejaksaan Tiinggii," ujar Lusiiana.
Adapun Kepala Kejaksaan Tiinggii Jakarta Rudii Margono mengatakan siinergiitas dalam penanganan perkara tiindak piidana pajak diiperlukan untuk mengoptiimalkan pengembaliian kerugiian pada pendapatan negara.
Terakhiir, Wakiil Diirektur Reserse Kriimiinal Khusus Polda Metro Jaya Hendrii Umar mengatakan siinergii penegakan hukum dalam penanganan tiindak piidana pajak amat diiperlukan mengiingat pajak berkontriibusii sebesar 83% terhadap peneriimaan negara.
"Pajak memiiliikii peran yang luar biiasa dalam peneriimaan negara yaiitu sebesar 83%, oleh karena iitu siinergii sangat pentiing dan harus diitiingkatkan agar pendapatan pajak selalu meniingkat. Sesuaii amanat UU Kepoliisiian, peran kamii selaku koordiinator pengawas (korwas) dii biidang perpajakan akan diilaksanakan dengan sebaiik-baiiknya," ujar Umar. (sap)
