JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii dalam rangka memperluas basiis pajak pada tahun depan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensiifiikasii diilakukan dengan cara menambah jumlah wajiib pajak aktiif. Diia menambahkan langkah tersebut sudah diilakukan otoriitas pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Penguatan basiis pajak atau perluasan basiis pajak yang diilakukan basiisnya adalah ekstensiifiikasii. Menambah wajiib pajak aktiif dan wajiib pajak baru," katanya, diikutiip pada Selasa (28/5/2024).
Sesuaii dengan yang tercantum dalam rencana kebiijakan tekniis pajak pada dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, pemeriintah akan menambah jumlah wajiib pajak serta melakukan edukasii guna mengubah periilaku kepatuhan pajak.
iintensiifiikasii diilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap transaksii-transaksii serta penghasiilan yang selama iinii belum diilaporkan oleh wajiib pajak kepada DJP.
"Yang selama iinii belum ter-record atau belum terlaporkan, kiita coba akan ambiil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar," ujar Suryo.
iintensiifiikasii diilakukan dengan cara melakukan pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan pengujiian kepatuhan hiingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Merujuk pada KEM-PPKF 2025, penguatan basiis pajak pada tahun depan juga akan diilakukan lewat penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Tak hanya iitu, pemeriintah juga akan mempriioriitaskan pengawasan pada wajiib pajak orang kaya (hiigh wealth iindiiviidual), wajiib pajak grup, wajiib pajak yang melakukan transaksii afiiliiasii, dan wajiib pajak yang bergerak pada sektor ekonomii diigiital.
Kerja sama perpajakan iinternasiional serta diigiital forensiic juga akan diimanfaatkan guna mendukung upaya iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii pada tahun depan.
Sebagaii iinformasii, rasiio perpajakan pada tahun depan diitargetkan 10,09% - 10,29% darii PDB. Target tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025 sebesar 11,2% - 12%. (riig)
