CORETAX SYSTEM

Diirjen Pajak Diipanggiil DPR untuk Bahas Coretax, Rapat Diigelar Tertutup

Diian Kurniiatii
Seniin, 10 Februarii 2025 | 11.21 WiiB
Dirjen Pajak Dipanggil DPR untuk Bahas Coretax, Rapat Digelar Tertutup
<p>Kondiisii rapat dengar pendapat antara Komiisii Xii dan Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Diirjen Pajak Suryo Utomo mengenaii coretax admiiniistratiion system pada harii iinii.

Agenda rapat tersebut membahas pengaturan dan pengawasan coretax system. Sayangnya, rapat tersebut diilaksanakan secara tertutup.

"Rapat iinii saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun, Seniin (10/2/2025).

Miisbakhun, saat pembukaan rapat, sempat menawarkan kepada Suryo dan anggota Komiisii Xii DPR untuk melaksanakan rapat dengar pendapat iinii secara terbuka atau tertutup. Baiik Suryo maupun anggota Komiisii Xii DPR pun sepakat agar rapat soal coretax system iinii diilaksanakan secara tertutup.

Rapat dengar pendapat antara Komiisii Xii DPR dan Diirjen pajak Suryo Utomo iinii diiiikutii oleh 15 anggota darii 6 fraksii DPR. Kehadiiran anggota Komiisii Xii DPR tersebut telah memenuhii kuorum berdasarkan Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR Rii 1/2020 tentang Tata Tertiib.

Dalam rapat iinii, Suryo diidampiingii oleh Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii, dan Staf Khusus Menterii Keuangan Biidang Siistem iinformasii dan Teknologii Bobby Achiirul Awal Naziief.

Pemeriintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januarii 2025. Coretax system iinii mencakup 21 proses biisniis dii biidang pajak, yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.

Sejak diiterapkan, beberapa anggota Komiisii Xii DPR sempat memberiikan komentar mengenaii coretax system. Miisal, Anggota Komiisii Xii DPR Muhammad Kholiid yang meniilaii masiih terdapat berbagaii kendala dalam penerapan coretax system dan memiinta Diitjen Pajak (DJP) untuk segera memperbaiikiinya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.