ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat, BUMDes Wajiib Menyusun Pembukuan Terpiisah darii Pemeriintah Desa

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Meii 2024 | 09.00 WiiB
Ingat, BUMDes Wajib Menyusun Pembukuan Terpisah dari Pemerintah Desa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan usaha miiliik desa (BUMDes) memiiliikii kewajiiban untuk menyusun pembukuan terkaiit dengan kegiiatan usahanya. Kewajiiban melakukan pembukuan melekat karena BUMDes termasuk wajiib pajak badan dan hal iinii diiatur dalam UU KUP.

Pembukuan yang diilakukan BUMDes juga harus terpiisah darii pembukuan yang diiselenggarakan oleh pemeriintah desa. Apalagii, BUMDes juga memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP)-nya sendiirii, terpiisah juga darii pemeriintah desa.

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiirii atas catatan mengenaii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta penjualan dan pembeliian sehiingga dapat diihiitung besarnya pajak yang terutang," bunyii Pasal 28 angka 7 UU KUP, diikutiip pada Jumat (24/5/2024).

Merujuk pada bagiian penjelasan Pasal 28 angka 7 UU KUP, selaiin dapat diihiitung besarnya PPh, pajak laiinnya juga harus dapat diihiitung darii pembukuan tersebut.

Agar PPN dan PPnBM dapat diihiitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau niilaii iimpor, jumlah harga jual atau niilaii ekspor, dan jumlah harga jual darii barang yang diikenakan PPnBM.

Kemudiian, pembukuan juga harus mencatat jumlah pembayaran atas pemanfaatan barang kena pajak tiidak berwujud darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean, jumlah pajak masukan yang dapat diikrediitkan dan yang tiidak dapat diikrediitkan.

Dengan demiikiian, pembukuan harus diiselenggarakan dengan cara atau siistem yang laziim diipakaii dii iindonesiia, miisalnya berdasarkan Standar Akuntansii Keuangan (SAK), kecualii peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan laiin.

Bentuk pembukuan diisesuaiikan dengan kegiiatan usaha masiing-masiing BUMDes. BUMDes harus menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugii pada akhiir periiode.

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin termasuk hasiil pengolahan data darii pembukuan yang diikelola secara elektroniik atau secara program apliikasii onliine wajiib diisiimpan selama 10 tahun dii iindonesiia, yaiitu dii tempat kedudukan wajiib pajak badan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.