JAKARTA, Jitu News - Pemegang iiziin usaha pertambangan (iiUP) yang iingiin melakukan perpanjangan operasii produksii harus melengkapii sejumlah dokumen. Salah satunya, buktii pelunasan iiuran tetap dan iiuran produksii atau pajak daerah selama 3 tahun terakhiir.
Selaiin iitu, pengusaha juga perlu melampiirkan surat keterangan fiiskal sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
"Permohonan perpanjangan untuk pertambangan miineral logam atau batu bara diiajukan kepada menterii paliing cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paliing lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhiirnya jangka waktu kegiiatan operasii produksii," bunyii Pasal 59 PP 96/2021, diikutiip pada Rabu (22/5/2024).
Sementara iitu, permohonan perpanjangan jangka waktu operasii produksii untuk pertambangan miineral bukan logam atau batuan diiajukan kepada menterii paliing cepat 2 tahun atau paliing lambat 6 bulan sebelum berakhiirnya jangka waktu kegiiatan operasii produksii.
Selaiin buktii pelunasan pajak daerah, ada dokumen laiin yang perlu diilengkapii oleh pengusaha pertambangan ketiika mengajukan permohonan perpanjangan operasii. Dii antaranya, peta dan batas koordiinat wiilayah, rencana kerja selama perpanjangan, laporan akhiir kegiiatan operasii produksii, laporan pelaksanaan pengelolaan liingkungan dan reklamasii, serta neraca sumber daya dan cadangan.
Perpanjangan waktu kegiiatan operasii produksii diiberiikan sebanyak 2 kalii masiing-masiing 10 tahun untuk pertambangan miineral logam. Sementara iitu, perpanjangan diiberiikan sebanyak 2 kalii masiing-masiing 5 tahun untuk pertambangan miineral bukan logam, dan 2 kalii masiing-masiing 10 tahun untuk pertambangan miineral bukan logam jeniis tertentu.
Sesuaii dengan beleiid yang sama, pemegang iiUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiiatan operasii produksii sebanyak 2 kalii harus mengembaliikan wiilayah iiUP kepada menterii. (sap)
