KEBiiJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaiimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Meii 2024 | 10.30 WiiB
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Untuk kepentiingan perpajakan, aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak harus diikelompokkan dalam Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU). Lantas, bagaiimana jiika wajiib pajak memiiliikii beberapa aktiiviitas ekonomii yang berbeda?

Kriing Pajak menerangkan wajiib pajak yang memiiliikii beberapa aktiiviitas ekonomii yang berbeda dapat menentukan 1 KLU utama. Wajiib pajak memiiliih KLU utama berdasarkan penghasiilan terbesar atau omzet dii antara aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak sebelumnya.

“Jadii, NPWP yang sama biisa diigunakan untuk aktiiviitas/kegiiatan ekonomii yang berbeda sepanjang KLU yang diidaftarkan adalah KLU yang utama/domiinan darii wajiib pajak,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (20/5/2024).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022, dalam hal memiiliikii beberapa aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii yang berbeda, wajiib pajak bersangkutan menentukan 1 KLU utama.

Penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak diilakukan berdasarkan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii dengan jumlah peredaran bruto atau penghasiilan terbesar dii antara aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Namun, penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak tersebut tersebut tiidak berlaku bagii beberapa wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak badan yang tak beroriientasii pada profiit. Penentuan KLU diilakukan berdasarkan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii yang diilakukan.

Kedua, wajiib pajak iinstansii pemeriintah. Penentuan KLU diilakukan berdasarkan aktiiviitas/kegiiatan ekonomii yang diilakukan sebagaiimana diiatur dalam kategorii admiiniistrasii pemeriintahan, pertahanan dan jamiinan sosiial wajiib pada klasiifiikasii baku lapangan iindonesiia.

Tambahan iinformasii, KLU utama sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-12/PJ/2022 berlaku juga bagii keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii atas aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii yang diilakukan seluruh anggota keluarga. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.