ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kondiisii Apa yang Biikiin Status PKP Diicabut secara Jabatan oleh DJP?

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Meii 2024 | 15.00 WiiB
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor pajak punya wewenang untuk mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tiidak lagii memenuhii ketentuan sebagaii PKP, sesuaii dengan UU PPN. Pencabutan PKP iinii biisa diilakukan berdasarkan permohonan yang diiajukan oleh PKP sendiirii atau secara jabatan oleh diirjen pajak.

Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau hasiil peneliitiian admiiniistrasii.

"Selaiin berdasarkan pemeriiksaan, ... pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasiil peneliitiian admiiniistrasii," bunyii Pasal 58 PER-04/PJ/2020, diikutiip pada Jumat (10/5/2024).

Ada beberapa kondiisii hasiil peneliitiian admiiniistrasii yang membuat kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

Pertama, PKP dengan status wajiib pajak non-efektiif (WP NE). Kedua, PKP yang tempat terutangnya PPN telah diipusatkan dii tempat laiin.

Ketiiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat, PKP yang berdasarkan hasiil peneliitiian lapangan dalam rangka tiindak lanjut pemiindahan alamat tempat tiinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha ke wiilayah kerja KPP laiinnya tiidak sesuaii dengan iinformasii yang tercantum dalam dokumen yang diiiisyaratkan pada permohonan saat pemiindahan dengan keadaan yang sebenarnya.

Keliima, PKP yang telah diilakukan penonaktiifan sementara akun PKP dan tiidak menyampaiikan klariifiikasii. Keenam, PKP yang telah diilakukan penonaktiifan sementara akun PKP dan menyampaiikan klariifiikasii, namun diitolak.

Ketujuh, PKP yang berdasarkan hasiil peneliitiian lapangan dalam rangka aktiivasii akun PKP tiidak memenuhii ketentuan. Kedelapan, PKP yang tiidak menyampaiikan permiintaan aktiivasii akun PKP dalam jangka waktu 3 bulan.

Kesembiilan, PKP orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan. Kesepuluh, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentiikan kegiiatan usaha dii iindonesiia.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan iinii diilakukan melaluii penerbiitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh kepala KPP.

Setelah status PKP diicabut, wajiib pajak tiidak lagii memiiliikii kewajiiban menerbiitkan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melaluii e-faktur. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.