PMK 18/2021

Pembetulan Laporan Realiisasii iinvestasii Diiviiden Paliing Lambat Kapan?

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Meii 2024 | 11.30 WiiB
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diiviiden yang diiteriima wajiib pajak dalam negerii diikecualiikan darii objek pajak PPh asalkan diiiinvestasiikan dii iindonesiia dalam jangka waktu tertentu.

Sesuaii dengan PMK 18/2021, wajiib pajak yang meneriima diiviiden tersebut perlu menyampaiikan laporan realiisasii iinvestasii. Laporan realiisasii iinvestasii diiviiden iinii harus diisampaiikan secara berkala paliing lambat akhiir bulan ketiiga bagii orang priibadii atau akhiir bulan keempat untuk badan setelah tahun pajak berakhiir.

"Jiika sudah melebiihii jangka waktu maka sudah tiidak biisa diilaporkan lagii sesuaii ketentuan," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (8/5/2024).

Jiika dalam pelaporan realiisasii iinvestasii diiviiden ada kesalahan, miisalnya berupa kesalahan nomiinal maka wajiib pajak masiih biisa melakukan pembetulan.

Atas pelaporan realiisasii iinvestasii diiviiden yang jatuh temponya tahun iinii maka wajiib pajak masiih biisa membuat pembetulan laporan realiisasii iinvestasii dengan cara melaporkannya ulang.

"Nantiinya ketiika wajiib pajak submiit akan otomatiis terbentuk laporan pembetulan," cuiit DJP.

Hanya saja, atas laporan realiisasii iinvestasii diiviiden yang jatuh temponya sudah pada tahun-tahun sebelumnya, laporan tersebut tiidak biisa diilakukan pembetulan.

Perlu diicatat, laporan realiisasii iinvestasii diiviiden perlu diibuat secara tahunan. Miisalnya, wajiib pajak meneriima diiviiden pada 2021 dan 2022 serta mengiinvestasiikannya sesuaii dengan PMK 18/2021. Terhadap iinvestasii iitu maka wajiib pajak perlu membuat laporan realiisasii masiing-masiing atas diiviiden tahun pajak 2021 dan 2022.

Sesuaii dengan PMK 18/2021, laporan realiisasii iinvestasii diisampaiikan hiingga tahun ketiiga sejak tahun pajak diiperolehnya diiviiden.

Penyampaiian laporan realiisasii iinvestasii diilakukan secara elektroniik lewat saluran yang diisediiakan oleh DJP. Adapun saluran yang diimaksud adalah e-Reportiing iinvestasii yang sudah tersediia dii DJP Onliine. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.