JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dapat diilakukan pemeriiksaan.
Pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan kewajiiban perpajakan tersebut dapat diilakukan melaluii pemeriiksaan kantor sepanjang pemohon yang memenuhii persyaratan tertentu sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
“Pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diitjen Pajak (DJP),” bunyii penggalan Pasal 1 nomor 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksaan diilakukan dengan pemeriiksaan kantor biila permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran tersebut diiajukan oleh wajiib pajak yang memenuhii 2 persyaratan.
Pertama, laporan keuangan wajiib pajak untuk tahun pajak yang diiperiiksa diiaudiit oleh akuntan publiik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak darii 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diiperiiksa telah diiaudiit oleh akuntan publiik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian.
Kedua, wajiib pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), penyiidiikan, atau penuntutan tiindak piidana perpajakan, dan/atau wajiib pajak dalam 5 tahun terakhiir tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Terdapat beberapa kewenangan yang diimiiliikii pemeriiksa pajak saat melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan jeniis pemeriiksaan kantor.
Pertama, memanggiil wajiib pajak untuk datang ke kantor DJP dengan menggunakan Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor.
Kedua, meliihat dan/atau memiinjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin termasuk data yang diikelola secara elektroniik, yang berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Ketiiga, memiinta kepada wajiib pajak untuk memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan. Keempat, memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii wajiib pajak. Keliima, memiinjam KKP yang diibuat oleh akuntan publiik melaluii wajiib pajak.
Keenam, memiinta keterangan dan/atau buktii yang diiperlukan darii piihak ketiiga yang mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak yang diiperiiksa melaluii kepala uniit pelaksana pemeriiksaan. (riig)
