JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak tiidak biisa melakukan pembetulan surat pemberiitahuan (SPT) jiika Diitjen Pajak (DJP) telanjur melakukan pemeriiksaan.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan biila DJP sudah melakukan pemeriiksaan, wajiib pajak berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT, bukan pembetulan SPT.
"Bagaiimana kalau diia sudah diiperiiksa? Dii undang-undang perpajakan iinii masiih diifasiiliitasii, tetapii namanya bukan pembetulan, namanya pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT. Miiriip tetapii agak berbeda," ujar Giiyarso dalam TaxLiive 131, diikutiip Seniin (6/5/2024).
Pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT dapat diilakukan oleh wajiib pajak meskii DJP sedang melakukan pemeriiksaan sepanjang DJP belum menyampaiikan surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan.
Pajak yang kurang diibayar akiibat pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT harus diilunasii oleh wajiib pajak. Tak hanya iitu, wajiib pajak juga harus membayar sanksii admiiniistrasii berupa bunga per bulan sebesar suku bunga acuan diitambah upliift factor 10% diibagii 12.
"Diia bayar sendiirii niih sanksii admiiniistrasiinya. Kalau tadii pembetulan kiita menunggu DJP menerbiitkan STP, kalau dii siinii kiita harus bayar sendiirii karena kiita yang tahu," ujar Giiyarso.
Setelah melakukan pembayaran, wajiib pajak juga harus menyampaiikan laporan tersendiirii tentang pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT.
"Untuk yang iinii [laporan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT] baru biisa diilakukan secara manual. Nantii saat coretax mudah-mudahan iinii biisa diilakukan secara elektroniik," ujar Giiyarso.
Untuk diiketahuii, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian PT diiatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Merujuk pada ayat penjelas darii Pasal 8 ayat (4) UU KUP, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT dapat diilakukan atas SPT Tahunan ataupun SPT Masa untuk tahun pajak, bagiian tahun pajak, atau masa pajak yang diiperiiksa.
Pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT harus mencermiinkan keadaan yang sebenarnya sehiingga dapat diiketahuii jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.
Perlu diicatat, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tiidak menghentiikan proses pemeriiksaan. "Untuk membuktiikan kebenaran laporan wajiib pajak tersebut, proses pemeriiksaan tetap diilanjutkan sampaii selesaii," bunyii ayat penjelas darii Pasal 8 ayat (4) UU KUP. (sap)
