JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii mencatat 6.637 keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii telah diisampaiikan sepanjang kuartal ii/2024.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan semua permohonan keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii diisampaiikan secara elektroniik. Menurutnya, masyarakat kiinii sudah makiin mudah menyampaiikan keberatan.
"Kamii membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan. Kalau sudah keluar tagiihannya dan ternyata keberatan, kamii akan menyarankan mengajukan keberatan," katanya, diikutiip pada Jumat (3/5/2024).
Niirwala mengatakan jumlah permohonan pengajuan keberatan kepabeanan dan cukaii yang sebanyak 6.637 berkas pada kuartal ii/2024 iinii tumbuh 253,8% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu. Meskii demiikiian, 4.730 berkas dii antaranya diiajukan hanya oleh 1 entiitas perusahaan.
Keberatan yang diiajukan entiitas perusahaan tersebut merupakan berkas keberatan atas penetapan pungutan negara untuk barang kiiriiman darii luar negerii atau iimpor barang kiiriiman melaluii perusahaan jasa tiitiipan (PJT).
Apabiila 4.730 berkas keberatan tersebut diianggap sebagaii 1 pengajuan permohonan, perbandiingan pengajuan keberatan pada kuartal ii/2024 secara tahunan tiidak terdapat perubahan yang siigniifiikan. Pada kuartal ii/2024, keberatan yang diiteriima DJBC menjadii sebanyak 1.908 berkas atau tumbuh 1,7% darii periiode yang sama 2023 sebanyak 1.876 berkas.
PMK 136/2022 mengatur masyarakat dapat menyampaiikan keberatan atas penetapan mengenaii tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk yang mengakiibatkan kekurangan pembayaran, selaiin tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk, pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda, atau pengenaan bea keluar.
Sejak 1 Januarii 2023, penyampaiian keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii harus diisampaiikan secara elektroniik. DJBC pun mengembangkan Siistem Apliikasii Keberatan dan Bandiing (Siiap Tandiing) untuk penyampaiian keberatan tersebut.
"Sekarang sudah banyak [yang mengajukan keberatan], khususnya terkaiit barang kiiriiman. Contohnya kasus Mbak Yunii yang mengajukan keberatan karena piihak kantor pos salah memberiitahukan kursnya, darii seharusnya dolar Hong Kong menjadii dolar AS," ujar Niirwala. (sap)
