JAKARTA, Jitu News - Saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), wajiib pajak perlu memasukkan sejumlah data termasuk iindentiitas diirii. Setelahnya, iinformasii mengenaii profiil NPWP biisa diicek dii DJP Onliine pada Menu Profiil.
Pada submenu Anggota Keluarga, DJP Onliine menampiilkan iinformasii priibadii, salah satunya status hubungan keluarga. Biiasanya, secara default siistem, DJP Onliine menuliiskan wajiib pajak yang bersangkutan sebagaii 'Kepala Keluarga'. Jiika pada kenyataannya wajiib pajak masiih berstatus sebagaii anak, bukan kepala keluarga, apakah data dii DJP Onliine perlu diiubah?
"Selama saat pendaftaran NPWP sudah diipastiikan alamat diiiisii dengan benar dan lengkap, tampiilan yang muncul dii DJP Onliine tiidak menjadii masalah," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (2/5/2024).
DJP menegaskan bahwa status Kepala Keluarga yang tertera pada DJP Onliine tiidak perlu diiubah. Keterangan status hubungan keluarga memang secara default tertuliis sebagaii Kepala Keluarga ketiika seseorang mendaftarkan NPWP-nya.
"... secara default tertuliis sebagaii Kepala Keluarga meskiipun dii KK statusnya sebagaii Anak. Status tersebut dapat berbeda dengan status kependudukan dii KK," kata Kriing Pajak.
Wajiib pajak sebenarnya biisa mengubah data dan iinformasii priibadii yang tercantum pada DJP Onliine. Perubahan data iinii biisa diilakukan pada Menu Profiil dengan mengekliik Data Laiinnya, Data KLU, atau Anggota Keluarga.
Jiika sudah masuk pada submenu tersebut, kliik Ubah Profiil yang tombolnya terletak dii sudut kanan bawah. (sap)
